Kasus Mafia Tanah Dago Elos
Kasus Dago Elos adalah konflik sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos, Bandung, melawan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang terjadi sejak 2016. Kasus ini disorot karena melibatkan dugaan mafia tanah yang mengklaim lahan milik warga menggunakan dokumen palsu.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Kasus Mafia Tanah Dago Elos tahun 2016 adalah
Rekayasa Saling Gugat , Bukan Gugatan Muller dan PT Dago Inti Graha . Tapi Kolusi Muller
dan PT Dago Inti Graha dengan Tergugat Utama dan Jaringan nya ( baik yang ikut bersidang
Maupun yang menjadi jaringan di Luar Sidang ) dengan Penyalah gunaan surat BPN tahun
1983 , Jadi pada Intinya Penggugat dan tergugat utama juga termasuk satu jaringan dengan
pihak yang belum masuk sidang misalnya Dedy Mochamad Saad dan atau Iwan surjadi dan
juga jaringan nya .
- Awal sengketa (2016): Keluarga Muller menggugat warga Kampung Dago Elos terkait kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare. Keluarga Muller mengklaim lahan tersebut diwariskan kepada mereka melalui hak eigendom yang berasal dari masa kolonial Belanda.
- Awal sengketa Menurut kami sejak tahun 1980 an : Para Pihak tergugat pun lebih dulu Beraksi dan atau bahkan terjadi parelisasi . Artinya Bukan Gugatan tapi Kolusi Saling gugat adapun gugatan hanya lah Sandiwara . Bahwa Para pihak tergugat pun menggunakan alas hak Barat Eigendome Verponding yang bertentangan dengan Versi BPN ( baca putusan Pengadilan Negeri hal 80 hingga 89 )
- Perlawanan warga (sejak 2016): Warga Dago Elos menolak klaim keluarga Muller, karena telah menghuni lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka melakukan perlawanan melalui jalur hukum, advokasi, hingga unjuk rasa.
- Tanggapan kami Perlawanan warga (sejak 2016): Warga Tergugat utama dan oknum Dago Elos bukan melawan nya tapi ber kolusi untuk menguasai objek pihak lainnya . Tak puas dengan objek di belakang terminal maka menduduki pula terminal Dago . Tak puas dengan di belakang pasar Inpress maka diduduki lah pasar Inpress . Dan tak cukup itu maka di ubahnya kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 sehingga menjadi objek untuk kolusi jaringan tergugat dan penggugat dan juga pihak ke empat yang tidak masuk sidang . Motif nya menguasai pihak ketiga yang tak tergugat . Dan untuk mengacaukan dicampurkan dengan tergugat asli misalnya tergugat 334 ( Dinas Perhubungan ) dengan kuasa hukum nya yang cerdas dan jeli yang juga mengemukakan lokasi sengketa Dago ( tanpa Kata Elos ) . Adapun jaringan ini menggunakan kata Dago Elos dan atau rw 02 ( baca putusan pengadilan Negeri hal 46 yang diproses hanya rw 02 . Dan baca juga putusan banding hal 42 , Pembanding I alo Sana dan Apud Sukendar pembanding II pun mendorong rw 02 supaya diproses padahal mereka dan juga Didi Koswara adalah warga Rw 01 . Hal ini menguatkan alas hak objek 15.000 meter yang digunakan antisipasi bila Hakim memenangkan pihak tergugat . Sehingga jaringan penggugat dan jaringan tergugat masih bisa mendapatkan keuntungan kolusi mereka . ( periksa putusan Pengadilan Negeri Bab Alat bukti nomor 27 . dan periksa juga hal 120 yang mana sebelumnya telah mengutus Syarif Hidayat tahun 2010 untuk mengurus objek 15.000 meter )
- Putusan Pengadilan Tinggi pada 2017:
- Putusan perdata Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG: Pada 5 Februari 2018, PT Bandung mengeluarkan putusan yang memperbaiki Putusan PN Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
- Hasil putusan: Keluarga Muller memenangkan banding dan warga Dago Elos kembali dikalahkan dalam sengketa perdata tersebut.
- Keputusan kasasi (2020): Warga Dago Elos sempat memenangkan kasus ini di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak eigendom atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi sesuai undang-undang agraria.
- Keputusan kasasi (2020): Pertimbangan hak eigendom atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi sesuai undang-undang agraria. Begitu hal nya jaringan tergugat yang juga menggunakan alas Hak barat Eigendome verponding versi Frediric Berg , Joost willem sloot dan versi versi lainnya . Sehingga pertimbangan ini harusnya tidak di jadikan pertimbangan . Bukan berarti harus nya menang penggugat . Namun ini membuktikan Kolusi Saling Gugat . Artinya rekayasa saling gugat ini hanya memanipulasi hukum supaya mengeluarkan keputusan salah satu pihak yang mana kedua pihak yang mendominasi jalan nya sidang adalah pihak pihak yang alas hak nya lemah . Sehingga target nya sebenarnya objek Pihak ketiga dan atau menambahi aksi aksi penyerobotan sebelum nya dengan objek 80 m , 270 m , 868 meter , 1.000 meter dan lain lainnya .
- Kekalahan warga di PK (2022): Kemenangan warga tidak bertahan lama. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Muller. Putusan ini kembali membuka peluang warga untuk digusur.
- Kekalahan warga di PK (2022)Tanggapan kami : Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Muller. Putusan ini sudah seharusnya demikian . Perlu kami perjelas Bahwa kami tidak memihak penggugat . Namun penting kami jelaskan bahwa itu sudah bagian skenario nya . menurut Analisa kami , susunan gugatan dan kronologi pada pokok perkara masuk logika ( terlepas dari penipuan atau tidak . Namun ya memang sudah merupakan skenario nya demikian , Dan keuntungan jaringan ini adalah potensi keuntungan nya lebih besar . Dan ini lah puncak yang dicari nya yaitu keputusan inkrah atas nama penggugat . namun sudah diantisipasi bila pihak tergugat menang . Bab alat bukti dan para pihak dan juga eksepsi dan atau jawaban gugatan semua sudah dipersiapkan . Sehingga inilah yang sering kami sampaikan bahwa negara di rugi kan 100 miliar hingga 1 Triliun Rupiah . Artinya bila tergugat menang . Bila penggugat menang bisa lebih besar . Sehingga sama sama juga keuntungan ada pada jaringan mafia tanah ini yang merupakan satu kesatuan .
- Pelaporan pemalsuan dokumen (2023): Merasa putusan PK janggal, warga melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Laporan ini sempat tidak ditindaklanjuti oleh polisi, hingga akhirnya warga menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Bandung.
- Pelaporan pemalsuan dokumen (2023)Tanggapan kami : Merasa putusan PK janggal iya semuanya juga janggal karena ini bukan Gugatan Tapi rekayasa saling gugat . Namun lebih janggal bila tergugat menang . warga melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller , Kaalu diperiksa seksama ,, tergugat utama dan jaringan nya sama sama melakukan pemalsuan dokumen ( periksa berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 mengemukakan 5.940 meter untuk 57 penggarap dan ketarangan lurah luas objek 10,000 meter untuk 100 penggarap dan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 ) . Laporan ini sempat tidak ditindaklanjuti oleh polisi, hingga akhirnya warga menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Bandung.Inilah bagian modus Adu Domba jaringan mafia Tanah sudah ada sejak Tahun 2008 / 2012 dan atau sebelumnya .
- Penetapan tersangka (Juli 2024): Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan dan menahan dua bersaudara dari keluarga Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
- Penetapan tersangka (Juli 2024)Tanggapan kami jaringan tergugat utama pun sama : dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu. Bahkan lebih parah .
- Vonis terhadap Muller bersaudara (Oktober 2024): Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Heri dan Dodi Muller. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen lahan Dago Elos.
- Vonis terhadap Muller bersaudara (Oktober 2024)Tanggapan kami : dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen lahan Dago Elos. .Bahwa yang penting dalam hal ini adalah target yaitu objek tanah . Dan Muller cs hanya lah Pion pion . Namun catatan penting atas kondisi ini adalah semacam pion yang melakukan skak pada pihak pemerintah . sedangkan posisi pion maju untuk skak itu adalah membuka jalur pihak di belakang pion . artinya masih ada potensi jaringan mafia tanah tetap mendapatkan untung . hanya sekedar pion pion yang dikorbankan . Jadi TKI 3,5 tahun bisa dapat 1 miliar sudah besar . Artinya target lahan yang diincar nya masih perlu di perhatikan salah satunya adalah objek masjid , lapangan bola atas , lahan warga yang diintimidasi dan di halang halangi hak nya , makam , jalan , sebagian terminal dan lain lainnya .
- Tindakan hukum lainnya (November 2024): Pihak berwenang menyatakan akan menjatuhkan hukuman pemiskinan dan pencucian uang kepada para mafia tanah di Dago Elos.
- Kematian salah satu terpidana (Desember 2024): Salah satu terpidana kasus ini meninggal dunia.
- Meskipun para pelaku telah divonis, konflik terkait sengketa lahan Dago Elos masih berlanjut.
- Warga Dago Elos tetap berupaya mencari keadilan dan memastikan hak atas tanah mereka diakui secara sah.
- Dampak sosial dan ekonomi: Sengketa ini menimbulkan ketidakpastian kepemilikan tanah dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
- Kerugian finansial: Kasus ini juga dilaporkan menyebabkan kerugian triliunan rupiah.
- Kerusuhan: Aksi protes warga yang menuntut kejelasan hukum sempat memicu kerusuhan di Dago, Bandung.
Komentar
Posting Komentar