Kasus Dago Elos terkait PK kedua
Kasus Dago Elos terkait PK kedua Dago Elos , Menurut Muhammad Basuki Yaman tak ada PK kedua , karena Pk Kedua Dago Elos hanya memanjangkan drama yang dimainkan mafia tanah sejak tahun 1980 an . Puncak nya modus Dago Elos 2016 dengan narasi Dago Elos Melawan Muller .
Padahal Menurut nya itu hanya lah modus rekayasa satu jaringan mafia Tanah .
PK kedua dengan Novum Pidana penipuan muller tidak bisa digunakan . Karena itu kasus Pidana penipuan dalam gugatan . Sedang kan yang di laporkan nya bukan Gugatan tapi rekayasa Saling Gugat ! Gugatan adalah proses 2 pihak yang hendak berusaha mendapatkan keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . jadi gugatan ada 2 pihak yang mana terbagi menjadi 2 pihak 1 pelaku 2 korban dan atau semcamnya .
Namun Dalam rekayasa Saling Gugat atau kolusi saling gugat . Banyak pihak yang terlibat merekayasa dalam proses mencari Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Gugatan sebagaimana di jelaskan hanya ada 2 pihak . Menurutnya Dalam Rekayasa saling Gugat ada 4 Pihak . Bahwa 4 pihak tersebut terbagi dalam 2 kondisi . Satu bagian ikut terlibat sidang . bagian kedua dikondisikan tidak terlibat dalam sidang .
Sehingga 4 pihak dalam rekayasa Saling Gugat terdiri dari
1. pelaku
2 . korban
keduanya ikut bersidang , sementara itu ada lagi pihak ke tiga dan ke empat
3 . Pelaku
4. Korban
Sehingga korban pada bagian yang ikut disidang ada benarnya untuk sebagian kecilnya . namun sebagian besarnya adalah korban fiktif . Jadi Korban sesungguhnya dan terbesar nya ada di pihak ke 4 . sehingga Esensi dari substansi sebenarnya pihak 1 , pihak 2 dan pihak 3 adalah satu jaringan pelaku . Sementara itu koban sebenarnya adalah pihak ke 4 .
Jadi pada intinya pihak 1 , pihak 2 dan pihak ke 3 melawan pihak 4 .
Hal ini pula yang menjadikan Muhammad Basuki Yaman mendukung langkah Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan ) dan juga tergugat 335 ( PT Pos / Kantor Pos Dago ) untuk tidak ikut Banding dan proses hukum . Menurut Muhammad Basuki Yaman , Kedua tergugat itu merasa ada yang janggal . Namun mereka masih bingung akan apa yang terjadi . Jadi Muhammad Basuki Yaman membenarkan sikapnya , menurutnya buat apa kita melakukan yang tak kita pahami . Ada baik nya menunggu dulu dan mencari Informasi akan apa yang terjadi .
Bahwa menurut nya tergugat 334 dan tergugat 335 tak akan paham akan apa yang terjadi Karena Pusaran konflik ini sangat sistematis dan terencana . Konflik ini dibuat oleh pihak pihak yang menggabungkan yang benar dan salah . Didukung Dana yang tidak sedikit , didukung pula pihak pihak yang sangat ahli dan juga media media yang juga bagian nya . termasuk lembaga lembaga ham bahkan lembaga Negara pun mampu di susupi nya .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos adalah modus mafia tanah yang merekayasa hukum agraria untuk merebut lahan milik warga. Berdasarkan penelitian dan pengalamannya sebagai warga terdampak, Basuki Yaman mengidentifikasi empat pihak yang terlibat dalam kasus ini.
- Modus mafia tanah: Basuki Yaman menyebut bahwa kasus sengketa Dago Elos, mulai dari gugatan pada 2016 hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua pada 2025, merupakan rekayasa hukum yang dilakukan oleh mafia tanah.
- Adanya rekayasa saling gugat: Ia melihat adanya rekayasa saling gugat antara pihak penggugat dan tergugat utama dalam kasus ini.
- Keterlibatan empat pihak: Berdasarkan penelitiannya, Basuki Yaman menduga ada empat pihak yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Dago.
- Bertujuan merebut tanah warga: Ia menyatakan bahwa warga, termasuk dirinya dan keluarga, serta negara, menjadi korban dalam modus ini. Lahan warga, khususnya di Kampung Cirapuhan, menjadi target mafia tanah.
- Keterangan tidak benar di pengadilan: Basuki Yaman, bersama warga, berargumen bahwa pihak keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
- Dan juga keterangan Pihak tergugat utama dan jaringan nya juga banyak tidak benar nya . Dan Juga PK kedua Dago Elos Melawan Mulller .
- Semua hanya lah Bagian Rekayasa Saling Gugat .
- Sehingga harus nya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Menurut nya ini kasus PIDANA bukan perdata , Sehingga Ia menulis surat pada PANGLIMA PERANG TERTINGGI REPUBLIK INDONESIA qq PRESIDEN dan DPR RI .
- apakah kasus perdata ada Abolisi , amnesti , grasi , rehabilitasi ? menurut nya , Ini kasus PIDANA siapa bilang PERDATA ? menurutnya dia bicara kasus PIdana bukan perdata .
- Bagaimana PERDATA nya ? Muhammmad Basuki Yaman sudah menulis surat kepada DPR RI Komisi III , Kemenhumkam , Mahkamah Agung , Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi . Menurutnya harus nya mereka Paham konsep trias Politica , Lembaga Eksekutif , Lembaga Yudikatif dan Lembaga Yudikatif .
- Pada intinya 3 lembaga tinggi negara itu untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menambah masalah . Lembaga Yudikatif memutuskan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
- Bahwa Lembaga Yudikatif sudah diinformasikan akan hal ini . Dengan Mahkamah Agung memberi Keputusan Dago Melawan muller hanya menambah masalah karena rekayasa saling gugat kenapa di beri keputusan . kalau gugatan pantas diberi keputusan . Namun ini rekayasa Saling Gugat mau di berikan keputusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Menurutnya ya tak pantas lah . ada baik nya seharusnya Lembaga Yudikatif tak perlu berntindak kecuali mengalihkan masalah ini kepada Lembaga lainnya . Mengalihkan pada Lembaga Eksekutif dan Yudikatif .
Komentar
Posting Komentar