Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama
Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama dalam kasus Dago Elos 2016
Bismillah Alhamdulillah Kasus Dago Elos adalah Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama bersama simpatisan yang tergugat maupun pihak yang belum masuk sidang perdata maupun pidana .
Pada tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri . Heri Hermawan Muller , Dodi Rustandi Muller , Pipin Sandepi Muller dan PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) sebagai penggugat I , II , III dan IV mengunggat objek Di Dago Elos dan atau Rw 02 berdasarkan Alas Hak Barat Eigendome Verponding ( EV ) atas Nama George Hendrik Muller ( kakek dari penggugat I , II dan III ) . Lokasi Objek Gugatan ( EV 3740 , 3741 dan 3742 ) ada di Dago Elos dan atau rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Bahwa Hal ini sebenarnya Catat Hukum karena lokasi bukan di Dago Elos atau rw 02 tapi di Dago ( tanpa Elos ) . Bahwa EV 3740 dan 3741 identik di Dago Elos atau rw 02 ( luas total sekitar 1,9 ha ) , namun EV 3742 ( luas sekitar 4,4 ha ) identik di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa Penggugat tak mungkin menggugat tanpa didahului oleh tergugat . Artinya diduga mereka ber kolusi . Mengunggat pada normalnya harus di dahului dengan tindakan , Namun dalam kasus ini pihak tergugat lah yang lebih dulu melakukan Tindakan ( 1 juni 2016 Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa . Kemudian pada tanggal 06 November 2016 Kuasanya sepakat dengan Pembela Isi dentil ( Asep Makmun , tergugat II ) bahwa semua penggarap adalah penggarap di Objek EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama Raminten ( dan atau atas nama Frederic Willem Berg dan atau Joost willem sloot ) seluas 6,9 ha . ( Baca Putusan pengadilan NegeriBandung ( PN Hal 80 dan seterusnya )
Bahwa tergugat utama bersama simpatisan nya dan atau jaringan nya diduga bukan untuk melawan namun diduga kuat untuk berkolusi . Memberi potensi pihak penggugat menang dan atau menguatkan pihak nya yaitu Pihak tergugat yang merupakan jaringannya untuk menang .
Bahwa sehingga tergugat utama ( tergugat II ) membuat pernyataan setalah mendapatkan panggilan sidang .
Berikut contoh surat Panggilan Sidang
berikut surat pernyataan Asep Makmun ( pembela Isidentil )
Bahwa Asep Makmun menyatakan untuk tidak membuat warga cemas sehingga tak membagikan Surat Panggilan sidang terhadap para tergugat . Bahwa diduga hanya lah dalih agar pihak pihak yang paham betul akan fakta apa yang terjadi tidak ikut terlibat . Sementara itu pihak yang terlibat kebanyakan adalah bagian dari jaringan yang diduga ber kolusi merekayasa Saling Gugat . Bahwa jaringan ini menjaga ketat supaya pihak pihak yang paham riwayat tanah tidak ikut terlibat . Maka yang masuk sidang hanya lah jaringan nya .
Bahwa diduga jaringan ini bersama sama melakukan pengalihan esensi dan atau pengalihan substansi terkait 1 . apa 2 siapa 3 dimana 4 kapan 5 bagaimana dan atau kenapa .
Bahwa Penggugat menggugat 336 pihak tergugat terigistrasi 30 November 2016 di Pengadilan Negeri Bandung
Bahwa hal tersebut adalah janggal bila penggugat mampu mendata para tergugat tanpa di ... ( diduga para pihak tergugat melakukan pendataan sekitar tahun 2013 hingga 2016 dan atau tahun 2008 dan atau sebelum nya . ( Baca bab alat bukti tahun 2013 PN bandung dan atau laporan kami tentang surat Bob Nainggolan tahun 2008 . Bahwa tim Iwan surjadi / bob nainggolan dan rekan dan lain lain bersama para tergugat utama aktif di kampung cirapuhan 2008 hingga 2014/2015 . Baca juga laporan kami tentang kampung cirapuhan yang dibuah jadi Dago elos rw 02 dan atau juga surat kami pada lurah Dago tahun 2007 hal penetapan batas rt rw . Baca juga PBB 15.000 meter dan pbb lainnya dan atau objek lapangan bola yang di rusak jadi tempat sampah )
Penggugat mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 ha adalah milik George Hendrik Muller sejak tahun ... ( baca PN pokok perkara )
Bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) seolah mengarahkan untuk mengemukakan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bahwa di kasih tahu batas oleh bapak nya . ( periksa video kesaksian Asep makmun dalam sidang sekitar tahun 2016 atau 2017 durasi 13 menit )
Bahwa menurut warga kampung cirapuhan , Bapak asep makmun bernama Ahya yang di ajak kerja dan atau di pekerjakan oleh Tomi ( Baca ajb tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) sebagai penggali pasir dan atau anemer di tanah galian pasir di kampung cirapuhan . Bahwa diduga shm 80 meter an Didi Koswara adalah tidak sah . pada mula nya tomi adalah pendatang dari Lembang yang kemudian di nikahkan dengan Rokayah keturunan masyarakat adat kampung Cirapuhan . Rokayah adalah cicit Nawisan ( Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan )
Bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) seolah mengarahkan untuk mengemukakan Bahwa Didi Koswara tahun 1967 dan atau tahun 1968 ada kesepakatan dengan Yayasan Ema .
Bahwa menurut pemeriksaan kami tak ada kesepakatan antara warga kampung cirapuhan dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH . Bahwa kesepakatan yayasan ema dengan kota Besar Bandung tahun 1973 . Hal ini diduga kuat kesepakatan
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar