Muhammad Basuki Yaman

 Muhammad Basuki Yaman adalah seorang warga Kampung Cirapuhan, Bandung, yang dikenal sebagai koordinator pertanahan dan aktivis dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah, terutama dalam kasus sengketa Dago Elos. Dia mengungkapkan Rekayasa Saling Gugat Dalam Kasus Dago elos . Menurut nya kasus Dago Elos bukan Gugatan Tapi Rekayasa saling gugat kolusi antara penggugat dengan jaringan tergugat utama . Mereka dalam kendali satu jaringan yang mana terbagi lagi menjadi yang ikut brsidang dan yang dikondisikan yang tidak ikut di sidang .

Berdasarkan informasi yang tersedia, Muhammad Basuki Yaman adalah seorang individu yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus sengketa lahan Dago Elos di Bandung, Jawa Barat, dan juga sebagai seorang agen properti. 
Berikut beberapa poin penting mengenai dirinya:
  • Koordinator Warga: Ia berperan sebagai koordinator pertanahan untuk warga Cirapuhan, salah satu wilayah yang terdampak kasus Dago Elos.
  • Keterlibatan Kasus Dago Elos: Namanya muncul dalam dokumen dan presentasi yang membahas "rekayasa hukum agraria" dalam kasus sengketa tanah tersebut. Ia juga memberikan penjelasan tentang gugatan, kolusi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.
Press enter or click to view image in full size

Latar Belakang dan Aktivitas

Muhammad Basuki Yaman juga telah melakukan penilitian selama sekitar 20 tahun hingga dia juga menuliskan sejarah Dago dan Sejarah kampung cirapuhan dan juga sejarah Dago Elos .

Lokasi dan Asal Usul

Kampung Cirapuhan terletak di Dago, Bandung, Jawa Barat, dan berbatasan dengan tiga wilayah administratif: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

. Sejak dulu, kampung ini dihuni oleh warga pribumi yang telah menguasai lahan secara tradisional, mulai dari selatan di sekitar PMI Dago ke arah utara hingga batas Kantor Pos

Berikut ini sejarah Kampung Cirapuhan versi penelitian Muhammad Basuki Yaman .

https://youtu.be/D6D9Fg3e4Eo?si=2mUIAssUybKKXD34

Sejarah Dago dan atau Kampung Cirapuhan dan korelasi nya dengan kasus Dago elos dalam laporan Muhammad Basuki Yaman

https://youtu.be/VJT691c0OuA?si=lylMXRhwtmrbZ4Ss

Muhammad Basuki Yaman aktif sebagai koordinator pertanahan warga Kampung Cirapuhan, yang terlibat dalam analisis dan pelaporan kasus sengketa tanah Dago Elos. Ia fokus menyelidiki dugaan modul mafia tanah yang memanfaatkan gugatan perdata rekayasa atau saling gugat untuk menguasai lahan hak masyarakat setempat

Dalam berbagai wawancara dan laporan, Basuki Yaman menjelaskan bahwa kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa biasa, melainkan melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum warga, tokoh masyarakat, aparat, dan oligarki untuk mengalihkan hak atas tanah ke pihak tertentu dan memanfaatkan proses hukum agar pihak penggugat tetap mendapatkan keuntungan melalui kolusi

Peran dalam Kasus Dago Elos

Berikut ini Video wawancara Muhammad Basuki Yaman dengan jurnalis :

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=6oe-SD8lNz-8hDBD

Dalam video tersebut juga ada laporan yang di bacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Komisi II dengan Mentri ATR BPN

Dan Ini merupakan tulisan nya :

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/daftar-isi-kasus-tanah-dago.html

Dan juga selain itu ada berkas Putusan Pengadilan dan analisa nya dalam tulisannya .

Link

info lainnyawargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/daftar-isi-kasus-tanah-dago.html

DPR RI PUSAT( dokumen )wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/warga-kampung-cirapuhan-pengaduan-dpr.html

mengungkap fakta mafia tanahmedium.com/@dagoelos313/fakta-dago-elos-mengungkap-kasus-di-kampung-cirapuhan-7e203c0d5aea

kasus kampung Cirapuhanmedium.com/@muhammadbyaman/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan-406c6ed08a14

kampung cirapuhan Dago Melawanmedium.com/@muhammadbyaman/berita-acara-pertemuan-30-april-2025–3d91c454be56

daftar isi berita lainnyadagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-berita-berbagai-versi.html

bab alat buktimedium.com/@dagoelos313/kasus-dago-elos-putusan-pengadilan-2016-de60194a1316

file pdf ( Putusan PN 2016 )scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-An

Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman:

  • Kasus Dago Elos 2016 adalah modus “saling gugat” yang dirancang agar pihak tertentu menang dan menutupi kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama
  • Berbeda dengan gugatan murni yang melibatkan 2 pihak ( pelaku dan korban ) Dalam Rekayasa saling Gugat ada 4 pihak . 4 pihak Yaitu pihak kesatu Pelaku , pihak kedua Korban . Yang mana keduanya masuk dalam sidang ) . Dan pihak ketiga adalah pelaku atau otak pelaku dan atau simpatisannya . Dan pihak keempat adalah Korban yang mana adalah warga dan Negara yang dihalang halangi hak nya dan atau di Intimidasi . Yang mana pihak ketiga dan keempat tidak ikut sidang dan atau dikondisikan tidak ikut sidang baik itu Perdata maupun Pidana.
  • Jadi secara garis besar Muhammad Basuki Yaman membagi 2 lebih dulu menjadi 2 bagian atau 2 pihak . pihak yang bersidang dan pihak yang dikondisikan tidak terlibat sidang .
  • Kemudian pihak yang bersidang terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu korban dan Pelaku .
  • Kemudian pihak yang dikondisikan tidak terlibat sidang juga di bagi menjadi 2 bagian yaitu korban dan pelaku
  • Sehingga dalam rekayasa saling gugat ada 4 pihak / 4 kelompok
  • pihak pertama atau kelompok pertama adalah pelaku yang diduga jaringan mafia tanah kemudian di posisikan sebagai penggugat dan tergugat utama . Rumit nya dalam kelompok ini , jaringan mafia tanah juga memasukan warga dan atau lembaga kedalam jaringan nya tanpa disadari mereka
  • pihak kedua atau kelompok kedua adalah korban . sebagai mana dijelaskan sebelum korban ada juga yang masuk pada kelompok pertama . Namun secara pastinya ada pihak korban yaitu tergugat no 334 ( Dinas Perhubungan ) sementara korban lainnya butuh pemeriksaan lanjutan karena oleh jaringan mafia tanah sudah di campur aduk an .
  • Pihak ketiga adalah korban dari kelompok masyakat adat dan atau warga dan atau juga negara . Beda dengan pihak ketiga dengan pihak kedua adalah pihak ketiga tidak masuk sidang karena memang dikondisikan demikian. Sedangkan pihak pihak kedua adalah korban yang masuk sidang karena memang pihak kedua adalah bagian korban yang dilibatkan .
  • Pihak keempat adalah pihak pelaku yang sengaja tidak masuk sidang karena merupakan pelaku utama dan atau otak mafia Tanah . Namun ada juga yang tidak masuk sidang karena di kondisikan demikian misalnya spekulan dan atau oknum warga dan atau oknum tomas dan atau oknum lainnya .
  • Dalam kasus Tanah Dago yang diviralkan dengan Dago elos melawan muller ini memang sangat komplek .
  • Namun Muhammad Basuki Yaman menyayangkan Pemerintah kadang terdistorsi adanya gugatan ( yang mana hanya 2 pihak ) sementara menurut Muhammad Basuki Yaman bukan gugatan tapi Rekayasa Saling Gugat ( yang mana ada 4 pihak )
  • Dalam kasus penipuan muller yang banyak di bahas adalah penipuan muller dalam gugatan . Hal ini menurut Muhammad Basuki Yaman tidak menyelesaikan masalah karena laporan dan aduan warga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat . Sehingga bila penipuan muller terbukti harusnya dilanjutkan dengan rekayasa saling Gugat . Sehingga pihak tergugat utama pun akan terkena .
  • Namun penipuan muller dalam kasus gugatan berarti memberikan potensi Tergugat utama dan jaringannya mendapatkan keuntungan . sehingga diduga muller hanya lah pion untuk menyelamatkan jaringan mafia tanah yang ada di posisi tergugat . Berikut juga target nya yaitu berupa lahan yang luasnya bervariatif . Namun beberapa pihak hanya fokus pada 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar . Padahal menurut Warga kampung Cirapuhan ada yang luas mulai 80 meter , 270 meter m 868 meter , 15.000 meter dan atau 1.000 meter dan lain lainnya .
  • Penipuan muller Dalam versi yang ada adalah mengungkap fakta sidang yang tak sesuai dengan fakta lapangan .
  • Dalam versi Muhammad Basuki Yaman jauh lebih dalam . Bahwa fakta sidang tak sesuai dengan Fakta lapangan yang tak sesuai dalam lapangan sebelum sidang . Dan juga Muhammad Basuki Yaman mengungkapkan Fakta sidang yang kemudian tak sesuai dengan pemberitaan setelah sidang misalnya Bahwa tergugat utama pun bermotif menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding yang mana juga tidak sesuai dengan versi BPN Bandung .
  • Bahkan kuasa tergugat no 334 pun juga mengemukakan demikian . Bahwa pada intinya alas hak penggugat dan tergugat utama juga bertentangan dengan Versi BPN Bandung . Begitu hal nya cara mengemukakan pembelaan dan atau gugatan . Dan juga cara penyebutan nama lokasi nya . semua nya cenderung Dago Elos dan atau rw 02 . Sementara itu tergugat 334 hanya mengemukakan Dago . Tanpa kata Elos .
  • Ia menyoroti perbedaan versi antara persidangan, pemberitaan media, dan analisisnya sendiri, dimana ia menekankan praktik mafia tanah dan kolusi yang merugikan warga setempat
  • Muhammad Basuki Yaman juga membagikan analisis kritis di forum publik dan media daring, menjelaskan bagaimana berbagai alas hak kolonial (Eigendom Verponding) dimanipulasi sejak tahun 1980-an untuk kepentingan jaringan tertentu

Publikasi dan Kegiatan

Fokus dan Pengaruh

Muhammad Basuki Yaman menekankan:

Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman bukan hanya sekadar warga, tetapi juga aktivis pertanahan dan pengamat sosial yang terlibat dalam advokasi legal untuk melindungi hak masyarakat adat dalam kasus sengketa lahan.

Muhammad Basuki Yaman terlibat dalam kasus Dago Elos sebagai koordinator pertanahan untuk warga Kampung Cirapuhan. Keterlibatannya adalah dalam mengadvokasi posisi warga terkait sengketa lahan tersebut. 
Berdasarkan dokumen yang beredar, ia menjelaskan tentang "rekayasa hukum agraria" dalam kasus Dago Elos dari sudut pandang warga, termasuk kronologi, gugatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Dokumen yang diunggah di situs berbagi informasi menunjukkan pernyataan dan analisisnya mengenai kasus ini. 
Singkatnya, Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai perwakilan dan juru bicara dari kelompok warga yang terlibat dalam sengketa tanah Dago Elos, khususnya mereka yang berasal dari Kampung Cirapuhan. 
Pendapat Muhammad Basuki Yaman mengenai kasus Dago Elos dituangkan dalam dokumen berjudul "Kasus Dago Elos Dalam Rekayasa Hukum Agraria". Sebagai koordinator pertanahan warga Kampung Cirapuhan, intisari dari pandangannya adalah bahwa kasus ini merupakan rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah milik warga secara tidak sah. 
Berikut adalah poin-poin utama dari pandangannya, berdasarkan dokumen yang ia sampaikan:
  • "Rekayasa Hukum Agraria": Ia meyakini bahwa sengketa ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah rekayasa yang melibatkan proses hukum yang tidak benar, yang mengarah pada upaya "mafia tanah" untuk mengusir warga.
  • Keberpihakan pada Warga: Sebagai perwakilan warga, pendapatnya jelas berpihak pada warga , khususnya di Kampung Cirapuhan. Ia memaparkan kronologi dan analisis yang menguntungkan posisi warga, dan menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang ada.
  • Analisis Dokumen dan Proses Hukum: Dokumen yang ia sampaikan berisi analisis mendalam tentang putusan pengadilan, gugatan, dan pihak-pihak yang terlibat. Ia menganalisis detail seperti data tergugat dan proses di balik putusan pengadilan, yang menurutnya tidak benar.
  • Keterlibatan Pihak Luar dan pihak dalam dago elos : Basuki Yaman mengindikasikan adanya keterlibatan berbagai pihak, yang ia sebut sebagai "mafia tanah", dalam menciptakan rekayasa hukum ini. Ia juga menunjukkan adanya kolusi dan upaya sistematis untuk merebut hak-hak tanah warga. 
Singkatnya, pandangan Muhammad Basuki Yaman dalam kasus dago elos adalah satu jaringan mafia tanah yang mana mereka menempatkan jaringan nya di pihak penggugat dan di pihak tergugat utama Dago elos dan juga ada jaringan yang di kondisikan tidak terlibat dalam sidang . Baik itu Sidang perdata maupun sidang Pidana
Menurut Muhammad Basuki Yaman, jumlah tergugat yang sangat banyak dalam kasus Dago Elos merupakan bukti adanya "modus mafia tanah saling gugat" dan sebuah rekayasa hukum. Ia berpendapat bahwa tidak mungkin para penggugat bisa mendata hingga 336 pihak tergugat tanpa adanya kolusi dengan tergugat utama. 
Berikut adalah poin-poin utama pendapatnya terkait hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen-dokumen yang ia bagikan:
  • Kolusi "Saling Gugat": Basuki Yaman meyakini bahwa jaringan mafia tanah ini melibatkan banyak pihak yang saling menggugat, termasuk tergugat utama dan simpatisannya, untuk merekayasa proses hukum.
  • Data Tergugat yang Tidak Mungkin: Ia menganggap tidak masuk akal jika pihak penggugat mampu mendapatkan data lengkap ratusan pihak tergugat tanpa bantuan dari dalam, yaitu dari pihak tergugat utama itu sendiri.
  • Keterlibatan Pihak-Pihak Lain: Kasus ini, menurutnya, melibatkan berbagai oknum, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat di Kampung Cirapuhan, yang turut menjadi bagian dari skema ini.
  • Pembuktian Melalui Putusan Pengadilan: Basuki Yaman mengacu pada putusan pengadilan dalam kasus Dago Elos melawan Muller pada tahun 2016 sebagai bukti kolusi ini. Ia menunjukkan detail-detail dari putusan tersebut yang mengindikasikan adanya permainan hukum. 
Singkatnya, jumlah tergugat yang besar bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari skema terorganisasi yang dirancang oleh mafia tanah untuk memanipulasi hukum dan menguasai lahan warga. 
Menurut penjelasan Muhammad Basuki Yaman, keterlibatan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah Dago Elos 2016 sangat kompleks dan merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang saling berkolusiBerikut adalah uraian sistematis berdasarkan analisis beliau:
  1. Skala dan Struktur Keterlibatan Tergugat Utama:
    • Terdapat 336 tergugatdibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan strategi pembelaan. Kelompok terbesar dan paling signifikan adalah kelompok utamayang mencakup warga yang berjuang mempertahankan tanah sekaligus pihak-pihak yang diduga berkolusi atau menjadi simpatisan jaringan mafia tanah.
    • Kelompok utama ini mengelola lokasi sengketa di Dago Elos RW 02mengajukan permohonan agar BPN memproses hak pertanahan sebelum gugatan teregistrasi, dan mengendalikan berbagai alasan hak/barat Eigendom Verponding yang dipersoalkan dalam persidangan.
  2. Modus Operandi dan Kolusi:
    • Modus jaringan ini adalah “saling gugat”di mana penggugat dan tergugat utama secara sadar mengajukan gugatan silang sehingga kasus tampak seperti konflik biasa, padahal sebenarnya terkontrol oleh satu jaringan.
    • Strategi ini memastikan bahwa pihak penggugat mendapatkan klaim atas lahan (misalnya 6,3 ha) sementara jaringan tetap memperoleh manfaat dari kolusi internal—sejak tahun 1980-an mereka telah mengantisipasi skenario kemenangan atau kekalahan pihak tertentu.
    • Lebih jauh, jaringan ini juga memanfaatkan sistem hukum, media, dan jaringan birokrasi (pejabat hingga tingkat tinggi, aparat, oknum preman, aparatur negara, hingga spekulan) untuk mengaburkan fakta kepemilikan dan klaim lahan.
  3. Karakteristik Tergugat Utama:
    • Menguasai dan memanipulasi berbagai dokumen dan surat tanahyang riwayat, luas, dan legalitasnya sering diragukan.
    • Mencampuradukkan pihak-pihak yang benar dengan pihak yang bermasalah secara hukum dan moral (ulama, ormas, preman, pejabat).
    • Koneksi dengan praktisi hukum, pejabat, hingga pejabat berpangkat tinggi menjadikan kasus ini sangat kompleks dan berlapis-lapis.
    • Ada indikasi sandiwara: pembelaan awal hanya diwakili beberapa tergugat sementara jaringan luas tetap aktif di belakang layar.
  4. Dampak dan Tujuan Jaringan:
    • Tindakan kolusi dan pengaturan saling gugat ini merugikan warga yang berhakpemerintah, fasilitas publik (lapangan olahraga, makam, masjid) dan menyamarkan kepemilikan lahan asli.
    • Tujuannya adalah mengamankan klaim lahan strategis bagi anggota jaringan dan memastikan keuntungan finansial atau kekuasaan terjaga dari berbagai skenario putusan pengadilan.
  5. Kesimpulan Analisis Yaman:
    • Tergugat utama tidak bertindak independentetapi dikontrol atau bekerja sama dalam jaringan terorganisir.
    • Kasus bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan rekayasa hukum dan kolusi sistematis (“modul mafia tanah saling gugat”) untuk menguasai dan menyalurkan hak atas lahan kepada pihak-pihak dalam jaringan.
    • Proses hukum, klaim alas hak, dan pembelaan tergugat sering bersifat strategis dan manipulatifsehingga pengadilan dan publik terarah pada narasi sengketa biasa, padahal inti persoalannya adalah kolusi jaringan besar.
Ringkasnya, penilaian Muhammad Basuki Yaman menggambarkan tergugat utama sebagai pusat kendali jaringan mafia tanah yang mengatur pola saling gugat dan kolusi dengan penggugat, memanipulasi dokumen, dan mengamankan keuntungan dalam kasus sengketa Dago Elos secara multi-level dan strategis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Pernyataan

Daftar Isi Kasus Dago Bandung

kasus Dago Elos ( Daftar Isi Kasus Dago )