Muhammad Basuki Yaman : Kasus Dago Elos adalah Kolusi Mafia Tanah saling Gugat
Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu warga Kampung Cirapuhan (yang dikenal sebagai Dago Elos Namun sebenarnya beda Rw ) di Kota Bandung yang berperan aktif dalam kasus sengketa lahan Dago Elos . Ia bertindak sebagai juru bicara dan koordinator pertanahan warga Cirapuhan untuk membela hak-hak mereka atas tanah yang disengketakan. Menurut nya kasus Dago Elos Melawan Muller Harus dihentikan karena bukan gugatan murni
namun Kolusi Saling Gugat dimana Penggugat dengan Tergugat Utama dan simpatisan nya
berkolusi saling gugat untuk merebut objek pihak ketiga ( termasuknya Kampung Cirapuhan )
Beberapa poin penting terkait perannya:
- Melawan mafia tanah: Basuki Yaman menuduh ada modus mafia tanah yang berupaya merekayasa sengketa dengan cara saling gugat untuk mengadu domba warga dan negara.
- Mengungkap fakta baru: Ia menjadi corong warga untuk mengungkapkan fakta-fakta baru dalam kasus sengketa lahan Dago Bandung Utara.
- Mengadvokasi warga: Basuki Yaman juga menyampaikan pengaduan warga kepada pihak terkait, termasuk Komisi II DPR, mengenai klaim tanah oleh mafia dan masalah hak atas tanah yang dipersulit.
- Asal mula sengketa: Menurut Basuki Yaman, nama Kampung Cirapuhan diubah menjadi Dago Elos oleh mafia tanah pada masa kolonial untuk memanipulasi sejarah tanah.
- Perjuangan hukum: Melalui blog dan kanal YouTube-nya, ia mendokumentasikan dan menyuarakan perjuangan warga Dago Elos melawan pihak yang mereka sebut "mafia tanah".
- Muhammad Basuki Yaman : Kasus Dago Elos adalah Kolusi Mafia Tanah saling Gugat
- Berdasarkan hasil penelusuran, Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu pihak yang mengadukan kasus sengketa lahan Dago Elos ke Komisi II DPR RI. Pengaduannya terkait klaim tanah oleh mafia dan masalah hak atas tanah yang dipersulit.Berikut pandangan Muhammad Basuki Yaman mengenai kasus tersebut:
- Klaim tanah oleh mafia: Dalam pengaduan yang disampaikan ke Komisi II, Basuki Yaman menyoroti klaim tanah yang dilakukan oleh mafia. Ia menyebut bahwa kasus sengketa Dago Elos merupakan modus operandi mafia tanah yang saling menggugat.
- Warga dan negara perlu bersatu melawan mafia tanah: Yaman menyerukan agar warga dan negara bekerja sama untuk mengatasi praktik mafia tanah.
- Proses hukum yang berlarut-larut: Pada April 2025, status pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Basuki Yaman masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
- Peran sebagai koordinator pertanahan: Dalam dokumen yang menganalisis kasus Dago Elos, disebutkan bahwa Muhammad Basuki Yaman menjadi koordinator pertanahan untuk warga di Kampung Cirapuhan dan sekitarnya, yang merupakan bagian dari Dago Elos.
- Gugatan yang mencurigakan: Yaman menganalisis bahwa dalam putusan pengadilan, empat pihak penggugat menggugat 336 pihak tergugat. Ia menduga kuat bahwa para penggugat tersebut tidak mungkin memiliki bukti yang kuat atas tanah yang disengketakan.
- Sehingga menurut Muhammad Basuki Yaman kasus Dago Elos adalah salah satu contoh
- Modus mafia Tanah saling gugat
- informasi yang secara spesifik menyebutkan bahwa Muhammad Basuki Yaman secara pribadi mengirimkan surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung. Namun, ia dikenal sebagai salah satu perwakilan warga yang aktif mengupayakan penyelesaian sengketa lahan Dago Elos ke berbagai pihak, termasuk pemerintah di tingkat pusat dan daerah
- Melalui laporan dan pengaduan: Warga Dago Elos telah mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Komisi II DPR RI. Basuki Yaman juga terdaftar sebagai salah satu pengadu yang menyuarakan masalah klaim tanah oleh mafia.
- Melalui media sosial dan kampanye publik: Basuki Yaman juga menggunakan media sosial untuk mengedukasi publik tentang kasus Dago Elos. Dia aktif membagikan informasi mengenai modus operandi mafia tanah yang saling menggugat.
- ada bukti pengiriman surat pribadi, perjuangan Muhammad Basuki Yaman dan warga Dago Elos yang tak terlibat jaringan mafia tanah telah berhasil menarik perhatian pemerintah di berbagai tingkatan melalui jalur formal (pengaduan ke lembaga terkait) dan informal (pertemuan dan kampanye publik) di Kampung Cirapuhan Bandung
- salah satu perwakilan warga Dago , Muhammad Basuki Yaman didukung oleh beberapa pihak dalam perjuangannya .
- Perbedaan antara Muhammad Basuki Yaman dan Forum Dago Melawan terletak pada peran dan cakupan perjuangan mereka dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.Perbedaannya menurut Muhammad Basuki Yaman adanya kasus Dago elos sejak lama sebelum ada gugatan juga karena Tergugat utama bersiap lebih dulu di banding tergugat sehingga kesimpulannya versi muhammad Basuki Yaman adalah kasus Dago Elos adalah Rekayasa dengan Modus menggunakan jalur hukum untuk saling gugat padahal satu jaringan . Versi dago Melawan berbeda dengan Versi Muhammad Basuki Yaman . Versi Dago Melawan menganggap gugatan muller itu ada sejak tahun 2016 . Berbeda dengan versi Forum Dago Melawan bahwa gugatan muller 2016 . Versi Muhammad Basuki Yaman berpendapat kasus mafia tanah ada sejak tahun 1980 an dengan penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 , menurut nya malah surat ini dijadikan bab alat bukti di pengadilan .
- Peran: Ia adalah perwakilan dan koordinator pertanahan untuk warga di Kampung Cirapuhan dan sekitarnya di Dago Elos.
- Fokus: Yaman lebih fokus pada aspek legal dan teknis kasus. Ia secara langsung mengadukan kasus ke institusi pemerintah seperti Komisi II DPR RI, menyoroti klaim tanah oleh mafia, dan menganalisis putusan pengadilan yang dinilainya janggal.
- Tujuan: Berupaya mencari keadilan melalui jalur formal dengan mengawal proses hukum dan mendorong investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
- Profil dan Peran Muhammad Basuki Yaman
- - Koordinator Pertanahan Warga Cirapuhan: Bertindak sebagai juru bicara warga dalam sengketa lahan Dago Elos.
- - Aktivis Anti-Mafia Tanah: Menuduh adanya kolusi antara penggugat dan tergugat dalam kasus hukum yang disebutnya sebagai "saling gugat" untuk merebut tanah pihak ketiga.
- - Pengadu ke Komisi II DPR RI: Secara aktif menyampaikan laporan dan pengaduan ke lembaga negara terkait klaim tanah oleh mafia.
- ---
- ⚖️ Pandangan dan Strategi Hukum
- - Modus Kolusi Saling Gugat: Menyebut bahwa gugatan hukum bukan murni, melainkan rekayasa antar pihak yang sebenarnya satu jaringan.
- - Analisis Putusan Pengadilan: Menyoroti kejanggalan dalam gugatan yang melibatkan 4 penggugat melawan 336 tergugat, yang menurutnya tidak logis secara bukti hukum.
- - Surat ke Presiden dan Pejabat Daerah: Ada bukti bahwa ia mengirim surat pribadi ke Presiden, Gubernur Jabar, dan Wali Kota Bandung.
- ---
- 📣 Media dan Kampanye Publik
- - YouTube dan Blog: Mendokumentasikan perjuangan warga dan mengedukasi publik tentang praktik mafia tanah.
- - Media Sosial: Aktif menyebarkan informasi tentang sejarah manipulatif nama kampung dan penyalahgunaan dokumen BPN tahun 1983.
perbedaan antara versi Muhammad Basuki Yaman dan Forum Dago Melawan tentang kapan sengketa Dago Elos dimulai, terdapat beberapa perbedaan substansi dan latar belakang yang perlu diperhatikan.Versi Muhammad Basuki Yaman- Sejarah sengketa: Basuki Yaman berargumen bahwa sengketa tanah ini sudah berakar sejak lama, tepatnya sejak tahun 1980-an. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan isu tanah warisan yang tidak diurus dengan baik.
- Versi Muhammad Basuki Yaman
- Sejarah sengketa: Basuki Yaman berargumen bahwa sengketa tanah ini sudah berakar sejak lama, tepatnya sejak tahun 1980-an. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan isu tanah warisan yang tidak diurus dengan baik.
- Latar belakang:
- Isu tanah warisan: Yaman menyoroti masalah terkait tanah warisan yang tidak diurus di daerah Dago Elos. Ia mengangkat kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan tanah diambil oleh negara jika tidak dikelola dengan benar, yang mungkin dipicu oleh peraturan perundangan tertentu seperti Peraturan Menteri (Permen).
- Klaim oleh mafia tanah: Yaman memandang konflik ini sebagai modus operandi mafia tanah yang saling menggugat. Perspektifnya didasarkan pada analisis terhadap putusan pengadilan yang melibatkan banyak pihak tergugat, yang menurutnya janggal dan mengindikasikan adanya permainan mafia.
- Fokus hukum: Perjuangan Basuki Yaman berfokus pada ranah hukum formal, dengan mengajukan pengaduan kepada Komisi II DPR RI dan mendorong agar klaim-klaim tanah oleh pihak lawan diinvestigasi secara mendalam.
- Peran: Sebagai koordinator pertanahan untuk warga di Kampung Cirapuhan, ia menjadi perwakilan warga yang memperjuangkan kasus ini melalui jalur-jalur legal dan administratif.
Versi Forum Dago Melawan- Sejarah sengketa: Forum Dago Melawan lebih menekankan bahwa konflik ini secara signifikan muncul pada Desember 2016, ketika warga Dago Elos menerima gugatan dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha.
- Latar belakang:
- Gugatan hak eigendom: Konflik dimulai ketika Keluarga Müller mengklaim lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos diwariskan kepada mereka melalui hak eigendom, sebuah hak milik yang diatur dalam Undang-Undang Agraria 1870.
- Pemalsuan dokumen: Forum Dago Melawan menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Keluarga Müller untuk memenangkan perkara. Terkait hal ini, Muller bersaudara sudah divonis pidana penjara 3,5 tahun.
- 🆚 Perbedaan dengan Forum Dago Melawan
- - Versi Basuki Yaman: Sengketa sudah berlangsung sejak 1980-an, bukan baru muncul tahun 2016 seperti versi Forum Dago Melawan.
- - Fokus Legal dan Teknis: Lebih menekankan pada investigasi dokumen dan proses hukum formal.
- - Tujuan Utama: Mendorong keadilan dan transparansi hukum, serta mengungkap dugaan pemalsuan dokumen.
Komentar
Posting Komentar