Analisa Putusan Pengadilan dalam Kasus Tanah Dago
Analisa Putusan Pengadilan dalam Kasus Tanah Dago Muhammad Basuki Yaman, selaku Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan dan warga setempat, memberikan analisis mendalam terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG yang membahas sengketa lahan Dago Elos . Analisis beliau menekankan modus operandi mafia tanah, kolusi antara penggugat dan tergugat, serta rekayasa gugatan . Namun sebelum itu Muhammad Basuki Yaman membagi dua bagian yaitu kelompok yang tak bersidang dan kelompok yang bersidang . Sehingga dia membagi nya menjadi 4 pihak / 4 kelompok : Pihak yang dikondisikan terlibat di Sidang Pihak kesatu : Pelaku ( penggugat dan tergugat utama ) Pihak Kedua : Korban ( tergugat no 334 dan ada sebagian yang ikut ...