kesimpulan
Bismilllah Alhamdulillah , Kesimpulan kasus Konflik Agraria :
Bahwa mafia Tanah ini diduga kuat mengadu domba dan atau memperdayai dan atau memprovokasi rakyat dan negara
Bahwa yang menjadi korban adalah kelompok masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan dan juga kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau juga kelompok aparatur negara dan atau lembaga Negara , mulai dari aparatur golongan biasa hingga aparatur setingkat mentri bahkan staff ke Presidenan dan atau DPR dan atau lembaga Tinggi lainnya .
Bahwa pelaku dalam ini adalah pihak penggugat dan atau dengan para oknum tergugat yang ada pada sebagian besar di kelompok pembela isidentil dan atau simpatisan nya yang belum masuk sidang
Bahwa Penggugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana
Bahwa oknum tergugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana
Motif nya yaitu dengan berambisi menguasai lahan yang luas 6,3 hektar dan atau penguasai lahan 6,9 hektar dan atau telah dan atau bermaksud melegalkan shm 80 m , 270 meter , 868 meter , dan fasilitas umum 15.000 meter dan atau lapangan bola dan atau tanah makam dan atau lahan warga dan atau negara . Dan atau menguasai eks pasar inpress dan atau terminal Dago dan atau lahan di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos . Dan atau melegalkan intimidasi dan penghalang halangan hak .
Modus nya merekayasa saling gugat , padahal tokoh utama nya diduga kuat satu jaringan yaitu Muller cs , raminten cs , iwan surjadi cs , Asep makmun cs , didi koswara cs , diki sulaeman cs , dengan menggunakan alas hak barat eigendome verponding versi muller cs dan atau alas hak barat versi Bu raminten cs , dan atau alas hak versi iwan surjadi cs , dan atau versi didi koswara cs , dan atau versi Yayasan ema alias Ny nini karim cs dan atau Sahidin cs dan atau dedy mochamad Saad cs .
Bahwa sehingga menggunakan individu dan atau kelompok untuk kepentingan pihak nya dan atau pada pihak nya dan atau pada pihak yang tak paham yaitu penggunaan alat alat penegakan hukum dan atau alat alat negara dan atau praktisi praktisi hukum seperti misal nya Rakyat , Warga rw 02 dan atau Dago Elos , POLRI , Pengadilan , BPN , Bob Nainggolan dan rekan , Alvin wijaya kesuma dan rekan , H syamsul mapareppa dan rekan , M arief , Jogi Nainggolan dan rekan , LBH , forum Dago Melawan , Kampung Tarbiyah dan atau Diki Sulaemen , oknum warga Dago elos , oknum warga kampung cirapuhan
Bahwa Rekayasa dan atau Drama ini dibuat seolah nyata dan legal .
Padahal diduga kuat apa yang terjadi adalah rekayasa
Misalnya Gugatan muller yang mana diduga kuat hanya kolusi Saling gugat
misalnya tanah iwan surjadi dan atau Didi koswara ( 80 m , 270 m dan 15.000 m ) dan atau Ismail Tanjung ( 868 meter ) dan atau wakaf masjid padahal luas dan hak nya bukan seperti demikian .
Misalnya wakaf masjid dan atau wakaf hasan hararap kepada Diki Sulaeman padahal diduga kuat suap dan atau gratifikasi dan atau menutupi kasus .
dan atau misalnya shm diki sulaeman diduga kuat riwayat nya harus nya pakai surat dari keluarga pak manan namun pakai shm dari itjih unus dan atau eks M wikarta
Dan atau Misalnya pbb tahun laporan awal 2002 hingga pbb tahun laporan awal tahun selanjutnya yang mana diduga kuat riwayat nya tak jelas dan atau terputus dan atau merupakan hasil dari intimidasi dan atau penghalang halangan hak kelompok masyarkat adat dan atau kelompok tanah fasilitas umum tanah lapangan bola dan atau tanah lapangan bawah dan atau tanah makam
Dan atau misalnya kasus bentrok warga dengan polisi agustus 2023 dianggap polrestabes menyerang warga padahal diduga kuat polrestabes dan warga di provokasi untuk saling serang oleh jaringan mafia tanah dan atau simpatisan jaringan mafia tanah
Padahal diduga kuat kapan yang terjadi adalah rekayasa
misalnya gugatan muller cs dengan surat kuasa khusus 10 november 2016 ( baca putusan pengadilan negeri hal 1 dan 2 ) padahal fakta dalam perkara sidang perdata para pihak dengan Asep makmun cs dan atau Didi Koswara cs yaitu Bu raminten cs sudah bersiap lebih dulu 1 juni 2016 . Dan atau penerima kuasa dari Didi Koswara yaitu Sarif hidayat telah berusaha memproses
Misalnya kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 padahal tahun 1973 pemkot bandung melaporkan hal yang bertolak belakang dan atau juga warga melaporkan yang bertolak belakang
Misalnya objek 15.000 meter tahun 1996 ( periksa putusan pengadilan negeri bab alat bukti ) padahal tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter , garapan asep makmun tahun 1999 tak jelas dari mana seluas 1.500 meter dan atau didi koswara 14.000 di bagi 8 pihak ( hal inipun tak jelas mendapatkan nya dan juga sudah di oper alihkan ke pihak lainnya ke guhlam bahri , ke keluarga nya dan ke lain lainnya ) Dan atau juga menurut petugas PBB adanya pengoperan ke deddy M Saad sekitar tahun 2016 namun pihak tergugat masih menjadikan klaim objek 15.000 meter menjadi alat bukti ,
Misalnya objek 868 meter dan atau 270 meter tahun 1992 menurut slamet bin karto tahun 1990 ada program jalan warga dan atau sebagai nya . Dan pihak yang diduga jaringan mafia tanah kelompok ini diduga terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam kasus gugatan tahun 2016
Padahal diduga kuat Dimana yang terjadi adalah rekayasa
Misalnya kelompok penggugat dan oknum tergugat dan jaringan nya menyatakan di Dago Elos dan atau di Rw 02 padahal di Rw 02 dan atau dago elos dan Di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( baca dan periksa untuk perbandingan versi pihak lainnya yaitu tergugat no 88 , tergugat no 334 dan tergugat no 335 yang menyatakan Dago tanpa kata Elos . penjelasan begitu ada penambahan kata elos bermakna yang mengarah pada rw 02 dan atau menutupi dan atau menggelapkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan .
Penjelasan lainnya bahwa modus penggelapan dan atau semacam nya juga tampak pihak tergugat mengajukan hak rw 02 ( periksa permohonan pada hakim pada putusan pengadilan dan atau pada putusan banding dan atau putusan pengadilan negeri lainnya )
Penjelasan lainnya bahwa sebelum adanya perkara perdata tahun 2016 kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di coba di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . ( maka hal ini hampir identik dengan modus menguasai objek yang dijadikan kolusi
Padahal diduga kuat Siapa yang terlibat adalah rekayasa
Misalnya para penggugat tak mungkin bisa mendata para tergugat kecuali saling ber kolusi dalam pendaataan 336 tergugat .
penjelasan tampak hampir akurat adalah di jadikannya 4 tergugat utama yang mana hampir identik dengan laporan masyarakat bahwa Didi Koswara dan atau Asep makmun adalah saudara ipar . Dan atau Apud sukedar ddan atau Alo Sana . adalah 4 pihak utama yang menurut masyarakat sudah biasa bekerja sama dan atau saling dukung dalam memproses hak pertanahan yang di kusai pihak lain dan atau hak nya pihak lainnya . misalnya shm 270 m , 868 m dan atau wakaf masjid dan atau pbb 15.000 meter.
Dan atau para oknum tergugat saling berkolusi dan atau bekerja sama menduduki lapangan bola dan atau fasilitas umum dan atau lahan pihak lainnya dengan cara intimidasi dan atau penghalang halangan hak . Hak ini juga tampak pada objek di kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan atau objek fasilitas umum dan atau area resapan dan atau area jalur air dan atau semacam nya namun diduduki .
Misalnya hampir identik dan atau akurat sekitar 90 % dengan dijadikan nya tergugat keluarga udin sudinta ( tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ) catatan cepi adalah anak udin S . penjelasan tambahan bahwa identik dengan 1. dipakai Indrayani di rw 02 ( indrayani adalah anak Udin S ) , 2 di pake tambal ban di pagar terminal Dago , 3 di pakai warung kopi di pagar terminal Dago 4 . di pakai cepi yang mana objek di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago Elos 5 . Oleh Udin di oper alih kan ke pak Dirman ( objek no 5 telah di mohon kan kembali keridaan masyarakat adat atas nama Dirman ) 6 butuh pemeriksaan lanjutan .
Penjelasan tambahan bahwa dengan digugatnya Keluarga udin sudinta akan berpotensi menguntungkan pihak keluarga Udin S dan atau berpotensi di jadikan nya kolusi . Karena yang di sepakati oleh masyarakat untuk keluarga udin S adalah yang digunakan oleh Indrayani . objek lainnya tak jelas hak dan atau kedudukannnya misalnya yang di pagar terminal Dago dan atau dan atau yang di pakai cepi yang mana menurut riwayat di Kampung Cirapuhan bukan di Dago Elos dan atau selain itu Udin S mendapatkan objek tanah yang belum jelas . Dan untuk objek yang di operkan ke pak Dirman , warga mendukung atas nama keluarga pak dirman bukan atas nama keluarga Udin S .
Dan atau bahwa masyrakat adat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat Dago Elos dan atau masyarakat adat rw 02 bukan lah Asep makmun ( tergugat 2 ) dan atau bukan pula Didi Koswara ( tergugat 1 ) dan mereka juga bukan keturunan masyarakat adat rw 02 dan atau bukan pula keturunan masyarakat adat rw 01 . Adapun Pernyataan Pjs rw 02 Dago Elos ( bernama soleh yang masih ada kaitan atau hubungan keluarga dengan Asep Makmun ) yang menyatakan keturunan Prabu Siliwangi tak ada kaitan dengan konflik Ini .
Bahwa masyarakat adat rw 02 adalah keluarga jana dan atau keluarga Ente dan atau abet , Dan atau indikator nya punya kaitan langsung dengan leluhur nya yang ada di pemakaman di tebing rw 02 .
Bahwa masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan adalah keturunan keluarga Nawisan .
Padahal diduga kuat Bagaimana kasus ini adalah rekayasa
Misalnya Gugatan muller padahal diduga kuat rekayasa Saling gugat , sehingga potensi konflik bukan pihak yang terlibat namun para pihak yang dilibatkan baik sadar dan atau tanpa disadari dengan adanya dugaan kolusi ( saling bekerja sama )
Bahwa diduga kuat bukan gugatan namun diduga kuat kolusi saling gugat .
Bahwa penjelasanya nya adalah para pihak yang bersengketa substansi adalah dalam koodinasi satu jaringan .
Bahwa yang suatu rencana telah diatur .
Bahwa Pihak oknum warga , Didi koswara cs di beri peran sebagai seolah masyarakat adat yang kemudian di buatkan shm 80 meter ( padahal ini diduga kuat hak keluarga Tomi Rokayah periksa ajb tomi dengan M wikarta ) , kemudian di buatkan shm 270 meter dan atau di beri peran sebagai penjual . ( adapun ini an didi koswara dan Ismail Tanjung , menurut laporan masyarakat objek yang pinjam dari pak Bagio untuk masjid dan atau fasilitas umum seluas 400 meter hingga 700 meter . Dan sebagian nya objek garapan dan atau fasilitas umum yang berasal dari pihak lainnya )
Bahwa kemudian dibuatkan pbb 15.000 meter dengan laporan awal pembayaran tahun 2002 . Bahwa dan atau di oper alihkan ke suatu pihak pihak lainnya misalnya guhlam bahri dll . Dan atau juga menurut pada sekitar tahun 2016 petugas pbb kota Bandung juga bahwa pbb tersebut ke Deddy Mochamad Saad ( pada tahun 2012 Didi koswara di konfirmasi kan oleh pengurus dan atau tokoh rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan dan juga Dago Elos rw 02 , didi koswara menyatakan bahwa PBB 15.000 meter di kuasakan ke adik iparnya yaitu Asep Makmun
Dan atau di buatkan oleh tim tergugat seolah bahwa Didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )
Bahwa diduga kuat pendataan para calon tergugat di lakukan di koordinasikan oleh pihak yang di beri peran tergugat pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga 2014 /2015
Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 02 di pimpim oleh Asep Makmun dan juga simpatisannya dan atau keluarga nya .
Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 01 di pimpim oleh Apud Sukendar dan juga simpatisannya dan atau kroninya . catatan lainnya Pada tahun 2009 ada pemilihan ketua rw 01 calonnya adalah Suhartono ( pemenang ) , Dedy syaerifudin , Engkos Kosasih , Muhammad B yaman , Dody dan Engkos kosasih ( tak sebagaimana biasanya calon ketua rw 01 demikian banyak karena banyak pihak menilai sudah ada kekacauan dalam sistem organisasi masyarakat diduga ormas rw 01 hanya di jadikan alat dan atau diperalat pihak tertentu sehingga muncul banyak calon .
hal tersebut dan juga terkait intervensi pihak pihak tertentu terhadap kube telah kami laporkan ke Pemkot Bandung dan atu juga ke DPRD kota Bandung , namun tak ada tanggapan
Alih alih maksud meredam kekacauan , Pihak lurah dan atau kecamatan malah memilih Apud Sukendar ( padahal bukan calon ketua rw 01 ) . hal ini juga yang jadi faktor pemicu berhasilnya modus pendataan calon tergugat oleh oknum tergugat .
Bahwa Muller cs dan atau Pt Dago Inti graha sebagai Penggugat dengan surat gugatan dan atau teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tanggal 30 November 2016 ( baca Putusan Pengadilan negeri hal 102 ) . Kejanggalannya Para pihak yang sepihak dengan jaringan Asep Makmun cs yaitu Bu raminten telah lebih dulu bersiap dengan memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa tangal 1 Juni 2016 . ( baca putusan pengadilan negeri hal 81 ) . Bu Raminten cs yang sepihak para tergugat mengklaim sekitar 6.9 hektar ( 4 buah eigendome verponding ) Muller menggugat hanya sekitar 6,3 hektar 6,3 ( 3 buah verponding ) !
Bahwa para pihak tergugat diduga kuat juga merupakan bagian dari skenario yaitu Bu raminten cs yang memberi kuasa pada H Syamsul Mareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian H Syamsul M diwakili oleh Muhammad Arief S Djajanagara SH M kn ( kemudian juga diketahui sebagai lawyer jurnaltipikor.com ) , Fajar Permana Sidiq SH dan rekan berkantor di jalan palasari 42 c Bandung .
Sehingga dari sini juga tampak kejanggalan , Asep makmun cs bukan jaringan rakyat biasa namun didukung LBH , Jaringan Tergugat bukan kaleng kaleng , selain tersebut diatas , juga sudah ada Bob Nainggolan dan rekan yang sering bersama para oknum tergugat . Dan juga ada juga lembaga Alman Adi, S.H., M.H ,Jl. Khp Hasan Mustopa, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124 Alman Adi & Associates Law Firm juga pernah ada hubungan dengan asep makmun cs ketika berurusan dengan apartemen the maj dan juga beberapa ormas semacam gibas dan atau lainnya
sehingga opini dago melawan muller cs di gambarkan sebagai rakyat lemah melawan orang orang kuat adalah keliru . Kami gambarkan tergugat Dago Elos melawan muller itu Ibarat Sekutu gabung dengan Rusia melawan kelompok kriminal bersenjata . Jelas kuat Sekutu gabung dengan Rusia !
Pt Batu nunggal Indah ( iwan surjadi ) yang bermitra dengan para tergugat tak sebanding dengan Pt Dago Inti Graha ( Jo Budi ) yang di posisi pihak penggugat . Ini lah komposisi yang ada dalam kasus perdata yang diduga kuat hanya Drama Sandiwara yang dimainkan oleh jaringan Mafia Tanah .
foto tahun 2015 , Alman Adi bersama asep makmun cs melawan Apartemen the maj Dago
Jadi poin yang kami sampaikan adalah komposisi penempatan pihak . Jadi Muller dan atau Penggugat menang itu diduga kuat hanya lah bagian dari skenario tokoh jaringan mafia tanah yang terdiri dari Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur , oligarki dan atau spekulan .
Catatan tambahan : Kami , Muhammad Basuki Yaman tidak kenal dan tak ada kesepakatan dengan the maj apartemen Dago dan atau pihak Gita Wirjawan . Sekalipun kami tak setuju di alihkan lahan kantor rw 01 ke the maj Dago , Namun perlu juga kami sampaikan bahwa the maj menurut informasi beberapa pihak , bahwa dia telah menggantikan dan atau oper beberapa objek garapan warga , bahkan itu sepengetahuan kami secara lisan mereka dan atau sikap mereka . Hal ini juga atas sepersetujuan apud Sukendar tergugat 4 dan juga Alo Sana tergugat 3 ( kedua nya di kenal kroni Asep makmun tergugat 2 )
Namun asep makmun cs bersama pengacara Alman Adi pernah mencoba meminta ganti rugi ( diduga pada objek yang sama ) atas garapan yang diguna kan . Hal ini diduga adalah percobaan pemerasan di pihak yang satu ( alo sana dan apud sepakat ) namun di pihak yang sama juga ( asep makmun ) memenita lagi . Padahal mungkin garapan asep makmun . Bahkan sesudah itu pun pihak yang sama mengoperkan PBB 15.000 ke Deddy Mochamaad Saad ( mencakup objek yang sama juga ) catatan tambahan lagi , pbb 15.000 itu pun yang jelas benar atau tidaknya ( namun melanggar kesepakatan tahun 1999 ) . suatu fakta yang bisa jadi polemik akan membuat masyarakat awam bingung . Alman adi sepihak dengan asep makmun cs ( tergugat ) bahwa alman aldi menjabat menjadi wakil peradi kota Bandung .
Dari sini juga kita paham untuk objek sama ( sekitar 3,500 meter ) sudah seperti diminta kan 3 dan atau 4 kali ganti rugi . 1 pihak tak jelas menduduki di oper ke the maj 2 pihak tak jelas meminta ganti rugi 3 pihak tak jelas membuat pbb di oper ke deddy m saad 4 pihak tak jelas sepakat dengan Raminten dan atau melawan muller dan atau didukung LBH dan atau lain lain .
Catatan bukti dan keterangan dan saksi : 1 Minta penjelasan apartemen the maj Dago dan atau warga dan atau ketua rt 09 rw 01 Nanah Rusmana dan atau warga lainnya . 2 periksa pbb 15.000 m dan atau periksa berkas rt rw tahun 1997 dan atau tahun 1999 3 periksa Deddy M saad 4 . periksa putusan pengadilan negeri bab alat bukti tergugat utama
Beberapa pihak menempatkan oknum Toga dan Oknum Tomas . Menyampaikan pesan jangan dengki iri dan persatuan . Yang menjadi pertanyaan nya bersatu untuk apa ? untuk mendapatkan ganti rugi 3 dan atu 4 kali untuk objek yang sama dengan hanya melawan muller cs yang sudah di beri peran antagonis ?
Hal senada juga pernah disampaikan bahwa ketika tanggal 26 oktober 2023 , saya ke Polda Jabar mengadu dan atau melaporkan adanya dugaan kuat Kolusi Saling Gugat . Seorang staf dan atau Kanit dan atau semacamnya berkomunikasi kepada kami di Lantai 3 di Gedung Diskrimsus Polda Jabar ( saat ini kami belum punya minat lagi untuk masuk jalur Yudikatif namun Eksekutif dan legislatif adalah jalan yang kami pilih ) . Beliau menyampaikan Bahwa telah ada rapat pimpinan cabang ( lurah camat dan lainnya ) yang mana Rizki ( perwakilan LBH ) menyampaikan supaya saksi saksi ( bila ada tambahan dalam kasus Pidana 2 muller ) melapor pada nya .
Dan juga Pada tanggal 3 maret 2024 suatu pertemuan perwakilan forum dago melawan dengan warga rw 01 Kampung cirapuhan dihadiri Bu lurah dan juga Binmas dari Tni dan jajaran nya . telah kami sampaikan terkait kerugian kami dengan adanya Para pihak Bu raminten cs ( notabene sepihak dengan dengan Oknum tergugat ) . Bahkan dalam pertemuan itu banyak warga kampung cirapuhan yang marah marah , karena ada pihak yang menekan minta copy sertifikat . Yang kemudian salah satu nya yang digunakan adalah copy shm keluarga Wahyu pribadi . Namun dalam pemberitaan memberikan opini Warga Dago Elos membuktikan punya SHM . Padahal Wahyu pribadi warga kampung cirapuhan yang mana hanya turut tergugat tidak tercatat sebagai tergugat .
Padahal juga telah kami sampaikan status turut tergugat warga kampung cirapuhan tidak jelas , satu sisi jadi ber potensi jadi korban Muller sisi lain Tergugat ada kesepakatan dengan Raminten cs dan atau adanya PBB 15.000 meter. Inilah modus permainan nya . warga tergugat berpotensi jadi korban bila tergugat menang maupun penggugat Menang . Bahkan Tanggal 30 april 2025 , forum Dago melawan ke kampung cirapuhan juga telah kami sarankan untuk di lakukan Batal demi Hukum dan atau Non executable namun mereka menolak . Makah menyatakan Tolol Bego ! ... sudah 9 tahun kita ! - padahal warga kampung cirapuhan sudah hampir 20 tahun ini berjuang dan sebelumnya 20 tahun an juga berjuang bersama pengurus sebelumnya . ( periksa suara dalam video dengan durasi 17 menit )
Sehingga dari sini kita paham kompleksitas jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini sangat sistematis dan beranggotankan banyak pihak oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan .
Dan dari sini juga kita paham bahwa kelompok tergugat melawan penggugat kalau di Ibaratkan itu seperti Rusia Gabung dengan Sekutu Melawan Kelompok kriminal bersenjata . Jelas ! pemenang nya Rusia gabung dengan sekutu !
Tapi Kenapa Bisa menang Penggugat ? Diduga kemenangan ini merupakan motif skenario jaringan kolusi mafia tanah saling gugat . Denagn maksud memudahkan mengatur hasil yang besar . Adapun bila menang tergugat hasil yang didapat jaringan mafia tanah tidak sebesar di banding kan bila penggugat menang . Bahkan bila tergugat menang pun potensi masalah yang besar terjadi . Yang mana dirugikan adalah kelompok yang bersama masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 . Dan menjadi catatan penting masyarakat adat rw 02 pun dirugikan saat ini dan juga sebelum nya .
Catatan penjelasan : asep makmun sendiri awalnya ada di kampung cirapuhan bersama bapak nya . pindah ke rw 02 sekitar tahun 1980 an ketika ada program pasar inpress . Dan juga selain itu banyak yang awal kedatangan nya dari kampung cirapuhan misalnya Sengkin ( sengkin adalah suami Iroh punya anak nama Dodon ) dan juga Endang , mereka masih ada hubungan keluarga .
Dan juga menurut informasi warga bahwa beberapa pihak tergugat adalah eks tukang ojek di stamplat ( ini adalah nama objek di jajaway rw 01 yang berbatasan dengan the maj kampung cirapuhan ) . Pihak ini kemudian menjadi tukang ojek di terminal Dago rw 02 . dan ini juga menjadi bagian riwayat awal kedatangan beberapa pihak .
Catatan lainnya bahwa kelompok ojek sebelum adanya ojek online . Ketika itu (tahun 1990 dan atau 2000 an ) ada beberapa pihak yang punya nilai postiv . namun ada beberapa pihak yang cenderung negativ ( mungkin dalam bahasa lainnya agak mendekati preman dan atau biasa mabuk ) sehingga ada jaringan liar yang biasa menyediakan miras . untuk generasi saat ini beradaptasi dengan konser dan atau acara yang biasa diadakan di Dago elos ( Periksa video konser musik di Dago elos )
Bahwa fakta lainnya saya pernah bertemu saksi dari orang kota baru ( area Pungkur area ciateul ) bahwa dia menyatakan bahwa Didi Koswara ( yang di maksud kan sebenar nya Asep Makmun , karena ciri disampaikan mengacuh pada asep makmun . Dan juga asep makmun adalah juru bicara , sebagai mana biasa nya baik asep makmun dan atau juga apud sukendar , biasanya mengatakan dengan mengatasnamakan Didi Koswara ) menjamin masalah warga adalah urusannya .
Dalam hal ini kami menyampaikan terkait kejanggalan masuknya pihak yang memberi dukungan pada rakyat yang lemah adalah kurang tepat . Karena warga rw 02 dan atau oknum warga tergugat di kendalikan oleh jaringan yang kuat . yang mana jaringan ini diduga kuat merugikan warga masyarakat adat rw 02 dan juga masyarakat adat rw 01 .
Misalnya kasus Konflik polrestabes dengan warga , pemicunya adalah para pihak penggugat dengan para pihak tergugat yang terlibat konflik .
Namun Muller cs dan asep makmun cs dan atau Didi koswara cs raminten cs hanyalah pemicu utama yang diduga kuat dalam satu jaringan . Muller dan atau pt dago Inti graha cs menggunakan kepanjangan tangan ( dalam merekayasa celah sistem yang ada ) begitu hal nya Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs dan atau dalam kelompok jaringan nya hanya menggunakan kepanjangan tangan nya yaitu Forum Dago melawan dan atau LBH dan atau lainnya . Padahal pokok masalah utama nya ada rekayasa satu jaringan terintegrasi dan sangat sitematis .
Bahwa di duga kuat pemicu nya adalah penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 sehingga jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini terbentuk dari dan merekrut anggota dari Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , oknum praktisi hukum dan atau oknum penegak hukum dan atau bersama oligarki dan atau bersma spekulan .
Sehingga berhasil membuat dan atau menjaga shm 80 meter padahal objek ini menurut warga punya masyarakat adat Keluarga Tomi Rokayah ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta ) . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya
tak puas dengan itu dan atau mengingat berhasil maka berlanjut membuat ajb dan atau shm 270 meter dan atau 868 meter . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas nya
Dan atau tak puas di beri tanah di rw 02 di belakang terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress maka terminal dago dan atau sekitar pasar inpress di duduki dan atau di oper alihkan ke pihak lainnya
Dan atau tak puas di beri tanah cuma cuma di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di area tebing maka selanjutnya menduduki lapangan bola dan fasilitas umum sekitar nya dan atau di oper alihkan
Dan atau bahwa pihak pihak yang tak puas oper alih tanah dari suatu pihak sehingga mengambil tanah lebih luas lagi di area sekitar nya dan area lainnya sehingga menggunakan modus gugatan muller cs ( padahal satu jaringan ) dan atau mengunakan modus merubah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan atau jadi rw 02
Dan atau tak puas dengan adanya fasiliatas umum dan atau lapangan bola maka di chaoskan dan atau di timbun galian pondasi hotel wirton dan atau dengan dijadikan sampah dan atau sekitar nya diduduki oleh keluarga dan atau jaringan nya dan atau simpatisan nya
Dan atau tak puas mengelolah masjid di kampung cirapuhan sehingga masjid dan atau fasilitas pihak lainnya di kembangkan jadi tempat yang di kelolahnya
Dan atau tak puas itu semua maka menduduki dan atau menerima wakaf dan atau sebagai nya padahal penuh dengan manipulasi baik itu nama wilayah dan atau lainnya
Dan atau karena tak punya kepedulian kelompok masyarakat adat yang lemah ditekan oleh kelompok yang kuat maka bergabung dengan yang kuat sehingga ikut serta dengan yang kuat dan atau tak mau peduli kelompok yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya
Dan atau karena merasa punya koneksi dengan oknum aparatur maka melegalkan riwayat yang diduga palsu
Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in objekto yang artinya salah tempat dan atau salah lokasi . Substansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk modus mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga kuat apa yang dilakukan hanya sandiwara dalam proses peradilan .
Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in person yang artinya salah orang dan atau salah pihak subtansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan .
Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .
Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .
Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .
Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb mnellly methaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )
Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd
Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago
Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum berusaha mengkapling kapling lapangan bola yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01
Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah
Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .
Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .
Bersama Ini kami
bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat 2 cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya
Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .
Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .
Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan .
Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 )
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )
Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara telah dikuasakan Ke Asep Makmun , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad .
Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat 2 , Alo Sana sebagai tergugat 3 dan Apud sukendar tergugat 4 , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan .
Bahwa juga adalah kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding 2 dan Alos Sana menjadi pembanding 1
Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum 4 tergugat utama dan atau simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya hampir tahun di Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keuarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 , tergugat no 69 , tergugat 99 , 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin padahal anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .
Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )
Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik
Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat .
Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaa kolusi saling Gugat bukan gugatan .
Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat kaget dalam digugat artinya para tergugat tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 .
Selain para pihak tergugat lebih dulu ada banyak paralisasi waktu yang mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .
Bahwa Muller cs pernah menumui Asep Makmun
Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )
Bahwa objek yang dimaksud diduga dari orang bernama Budi Harley
Bahwa Budi Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb 15.000 meter dalam kendali Deddy Mochamad Saad
Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian di lelang ( periksa shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no ... / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ
Bahwa Sususan ahli Waris .... ' 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ
Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ
Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter .
Bahwa sebagai catatan tambahan ujung utara pada peta tersebut sebenarnya sudah masuk bagian kampun g cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal .
Bahwa beberapa meter sebelah timur nya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .
Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya ( biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .
Bahwa selain itu di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk padanya ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )
Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah d inggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago .
Bahwa sekitar tahun 2007 warga juga melakukan penanaman pohon bambu di area makam , penanaman pohon alpukat dan lain lain area lapangan bawah dekat masjid , dan juga pohon palem kurma dan lain lain di area lapangan atas .
Bahwa pada tahun 2008 hingga tahun 2014 beberapa pihak kroni asep makmun cs ramai berdatangan bersama dengan praktisi praktisi hukum dan lain lain . ( baca surat Bob Nainggolan dan rekan tahun 2008 )
Bahwa pada sekitar tahun 2008 dan atau 2009 lapangan bola di timbun dengan galian pondasi pembanguan hotel Wirton . Selain mendapat dana dari proyek tersebut motif lainnya adalah menduduki fisik lahan lapangan bola bagian atas dan sekitar nya .
Bahwa warga banyak menentang namun jaringan yang juga didukung oleh Apud sukendar cs ini menyewa truk TNI ( ini merupakan salah modus yang digunakan oleh jaringan mafia tanah hampir identik dengan kasus 14 agustus 2023 mengadu domba aparat dengan warga ) setelah itu warga masih melanjutkan kerja bakti .
Mengingat kondisi di kampung cirapuhan berpotensi timbul nya masalah maka di adakan rapat pada tahun 2008 pembentukan dewan pertanahan Rakyat ini merupakan aktivitas non formal namun juga penting yang mana tugas dan wewenang mempelajari masalah riwayat tanah dan riwayat keluarga pada warga kampung cirapuhan dan sekitar nya . Banyak warga yang tak bersedi menjadi pengurus sehingga pengurus Rt 07 dan atau pengurus Kurma dan atau Muhammad Basuki Yaman dijadikan koordinator pertanahan .
Bahwa selanjutnya di lakukan penandatangan petisi rangkap 7 yang di perkuat dengan atau surat surat lainnya terkait pertanahan .
Bahwa apud sukendar dipilih jadi pjs rw 01 dan atau ketua rw 01 oleh pihak kelurahan dan atau kecamatan atas lobi jaringan mereka sendiri sehingga calon ketua rw 01 kampung cirapuhan di batalkan semua . Penentuan ketua rw 01 kampung cirapuhan paling tidak demokratis di kampung cirapuhan ketika ada pemilihan calon ketua rw .
Bahwa sekitar tahun 2009 dan atau sekitar tahun 2010 Diki Sulaeman spd mulai tampak di kampung Cirapuhan
Bahwa terpilihnya Apud sukendar berdampak adanya persiapan gugatan muller semakin lancar .
Tahun 2012 Tim Bob Nainggolan dan rekan ( pengacara iwan surjadi komisaris pt Batu nunggal Indah ) hendak menutup jalan . kemudian oleh warga di bongkar . Lalu mereka melaporkan ke Polsek Coblong,
Bahwa diduga kuat adalah bagian kolusi jaringan mafia tanah yang mana Didi Koswara diduga diberi peran sebagai tokoh sentral tergugat utama ( dengan dibekali shm 80 m , 270 m dan juga pbb 15.000 m ) , dan atau diduga kuat Ismail Tanjung di beri tugas untuk meletakan pondasi mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago elos dengan di bantu asep makmun dan lainnya . Dan atau juga Asep makmun dan timnya sebagai tergugat dan juga turut aktif mendata calon Tergugat dan memaberi masukan tentang objek objek Eigendome dan lain lainnya
Hal ini setelah mempelajari Ajb Ismail Tanjung dengan Iwan surjadi dan atau Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan atau shm 270 an Didi sulaeman dan atau 868 meter an Ismail Tanjung . kemudian tanah wakaf masjid .
Bahwa kemudian beberapa saat kemudian sekitar tahun 2014 diki Sulaeman memimpin pembangunan di timur Masjid . ( Pada awalnya kami kira tidak menganggap shm iwan surjadi cs namun . Namun Sekitar tahun 2015 Diki sulaeman berkirim surat pada Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal ( hal ini baru kami ketahui beberapa tahun kemudian )
Bahwa dari penjelasan kami diatas ada kecocokan dengan adanya parelisasi waktu yang mana ini menguatkan adanya dugaan kuat indikator jaringan PJ dan OT adalah dalam satu jaringan yang sama .
Bahwa Pj melakukan klaim Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dengan luas sekitar 6,3 hektar yang mana berasal dari George Hendrik Muller ( GHM ) GHM adalah kakek dari Pipin Sandepi , Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dan atau Muller cs )
Bahwa Eigendome Verponding tersebut tidak sah karena ada pribumi lebih dulu yaitu keluarga Nawisan dan atau bersama saudaranya dan atau bersama bapaknya dan atau bersama pribumi lainnya
Bahwa mereka telah ada lebih dulu dan atau sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan selanjutnya mereka ikut serta pembangunan rel Kereta Bandung ke arah purwakarta dan atau Bandung ke arah Garut dan atau Bandung ke arah Ciwidey
Bahwa adapun riwayat nya mereka menduduki mulai dari sekitar ( saat ini ) PMI jabar . Kemudian sekitar tahun 1900 an ada pihak yang menggusur nya dengan di bantu atau memanfaatkan KNIL .
Bahwa Saat zaman datang nya KNIL untuk membuat gua Belanda jalan umum tak tampak namun atau cenderung semacam jalan yang samar karena untuk tempat Militer ( gua Belanda ) sehingga warga menyebut jalan Dago sebagai jalan PLN artinya jalan umum yang dibuat ketika ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sekitar tahun 1920 .
Bahwa kami copy mendapatkan peta EV dimaksud bahwa pada bagian barat peta tersebut identik dengan lekukan jalan PLN yang dimaksud dan atau jalan yang menuju Gua Belanda . Namun pada bagian timur nya ada kejanggalan nya yaitu adanya cekungan pada bagian . Hal ini menjadi Indikator pembuat peta ( zaman Belanda tersebut ) mengetahui bahwa pribumi tersebut ada ( periksa peta EV 3742 dan 6467 )
Bahwa seandainya bagian timur peta berntuk lurus pun tidak masuk akal karena tetap kan memasukan makam leluhur masyarakat adat dalam peta sehingga ini membuktikan EV tersebut tidak Sah
Bahwa bila mana hukum perang dijadikan patokan . Maka EV 3742 dan 6467 tidak sah karena menurut masyarakat adat bahwa orang Belanda dulu hanya menguasai batas utara hingga sampai sekitar ( saat ini ) kantor pos yaitu EV 3740 dan 3741 .
Bahwa menurut masyarakat Keluarga besar Nawisan di utara kantor pos tersebut ( yang diklaim sebagai EV 3742 dan 6467 ) adapun saudara dan atau pribumi lainnya ada di barat ( saat ini depan terminal Dago dan atau depan apartemen the Maj ) yaitu di gang sawargi dan atau rt 03 rw 01 Kelurahan Dago dan sekitar nya .
Bahwa diduga karena ini lah orang Belanda itu pergi karena cara mendapatkan tanah dengan kekerasan ( atau perang ) atau menggunakan alat Militer dan atau memanfaatkan KNIL
Bahwa ada kabar leluhur mereka kerabat ratu Wihelmina . Hal tersebut tetap tidak sah karena Ratu wilhelmina baru lahir sekitar tahun 1880 , sedangkan pribumi sudah ada lebih dulu
Bahwa bila ada pertanyaan kenapa tidak diurus sejak lama karena banyak Penjajah dan atau pribumi yang bermental penjajah seperti jaringan mafia tanah ini . Dan jangan kan mengurus surat tanah mengurus air bersih saja warga baru tahun 2006 sehingga sekitar 32 tahun kurang air bersih ( periksa surat wakil ketua DPR kota Bandung HE Warso dan atau ketua komisi B dan atau Sekda tahun 2005 perihal masjid Al hikmah , bahwa latar belakang dan ditaindak lanjutkan adalah pemasangan 30 sambungan air hingga saat ini lebih dari 100 an sambungan PDAM )
Bahwa Saya muhammad basuki Yaman mendapatkan petisi dari kelompok warga yang sebagian nya adalah turunan Nawisan dan atau juga dengan dikuatkan dengan surat surat lainnya
Bahwa makam keluarga Nawisan sampai saat ini masih ada di kampung Cirapuhan
Bahwa a quo GHM dari Pabrik tegel semen simoengan
Bahwa Dodi Rustandi mendapatkan surat dari balai Harta Peninggalan di Jakarta tanggal 5 mei 1999 ( tahun nya sama dengan OT mendesak warga kampung cirapuhan rw 01 dan warga rw 02 untuk membuat kesepakatan atau nama nama penggarap yaitu tanggal 25 februari 1999 )
Bahwa 1 agustus 2016 Muller cs ( tergugat I , II dan III ) mengoperkan 3 buah EV ke penggugat IV ( PT Dago Inti Graha ) melalui Notaris Tri nuseptari SH
Bahwa a quo EV 3740 seluas 5.316 m2 , EV 3741 seluas 13.460 m2 dan EV 3742 seluas 44.780 m2 . yang terletak di Provinsi Jawa Barat , kota Bandung, Kecamatan Coblong , Keluruhan Dago , blok ( PN hal 31 )
Bahwa poin 12 saat ini , PJ IV menguasai sebagian lahan di EV 3741 seluas lebih kurang 220 m2 yang terletak di Dago Elos II rt 02 rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong kota Bandung . ( lokasi nya sebelah utara kantor pos Giro )
Bahwa a quo adalah objek rumah yang asal nya dari Asep Makmun ( tergugat 2 dan atau pembela isidentil ) sebagaimana kami jelaskan diatas . bahwa menurut warga tak jelas asep makmun dari mana nya .
Bahwa hal tersebut menguatkan indikator pihak OT lah yang membantu jaringan atau pihak PJ sehingga menguatkan adanya kolusi antara mereka
Bahwa PJ IV mengajukan 3 buah EV yang terletak di Blok Dago Elos ke BPN kota Bandung surat tertanggal 5 Agustus 2016 ( PN hal 32 )
Bahwa kepala BPN Kota Bandung membalas tertanggak 24 oktober 2016 yang terletak di Dago Elos ( PN hal 32 ).
Bahwa tak ada penggarap yang memohon kan hak ( hl 33 )
Bahwa hal tersebut tidak benar mengingat kami pada tahun 2010 hingga 2012 ke BPN kota Bandung dengan membawa banyak berkas berkas surat warga yang kami koordinasikan dan jawaban lisan yang diberikan oleh petugas BPN kota Bandung tak sama dengan jawaban yang kami terima .
Bahwa jawaban yang kami terima ketika itu disuruh mencari EV di kuasai oleh Pemkot Bandung , atau Pemprov Jabar dan atau Pemerintah Pusat .
Bahwa ada suatu kejanggalan yang tampak sepele namun sangat penting yaitu nama lokasi objek
Bahwa beberapa pihak Oknum menggunakan nama lokasi di Dago Elos ( ada kata Elos )
Bahwa diantara para pihak yang menggunakan kata Dago Elos adalah Pihak Penggugat , Para Pihak tergugat ( raminten cs ) , kelompok pihak terbesar pimpinan pembela isidentil dan lainnya .
Bahwa sebagai perbandingan perhatikan dengan seksama eksepsi dan atau sanggahan dan jawaban lainnya dalam perkara di PN Bandung yaitu tergugat no 88 ( an Mina ) tergugat no 334 ( an Dinas perhubungan ) dan tergugat no 335 ( PT Pos )
Bahwa sekalipun mereka di gugat objek yang terletak di Dago Elos namun para tergugat no 88 , 334 dan 335 cenderung menyatakan terletak di Dago
Bahwa penjelasan nya adalah Tak ada berkas lama yang menyebutkan nama lokasi Dago Elos
Bahwa adanya riwayat nama Dago Elos berasal dari adanya program pasar inpres pada sekitar tahun 1980 an ( hanya sedikit yang menyatakan tahun 1970an ini pun ragu ragu ) . Elos atau Los artinya sekat atau pembatas dan atau bidak di pasar .
Bahwa dulu nya ketika masa Kemerdekaan lokasi nya di sebut Blok Dago Desa Tjoblong kecamatan Cibeunjing., Adapun lokasi Cirapuhan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda . yang mana dulu nya adalah julukan suatu kaum pribumi dan atau tempat besi tempah dan atau tukang berasal dari kata panyepuhan . adapun Ci artinya sungai .
Bahwa kata Dago ( tanpa kata elos ) bermakna lebih luas . Bisa kelurahan Dago yang mencakup Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau Dago Elos rw 02 .
Bahwa penggunaan kata Dago Elos tak mencakup rw 01 dan atau Cirapuhan . Kata Dago Elos hanya identik dengan rw 02
Bahwa hal ini sangat penting mengingat adanya pihak yang telah mencoba merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa permohonan OM tergugat pun hanya untuk memproses Hak Rw 02 ( PN hal 42 hal senada periksa PT dan selanjutnya )
Bahwa sama dengan Permohonan PJ ( PN poin 24 hal 35 )
Bahwa hal tersebut semakin menguatkan adanya indikator Kolusi Jaringan Mafia Tanah dengan mengalihkan nama lokasi maka dengan mengalihkan lokasi jaringan mafia tanah ini bisa saling ber kolusi mendapatkan keuntungan , yang dirugikan adalah pihak yang tidak tergugat namun turut tergugat di kampung Cirapuhan dan atau di rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Baik itu objek garapan warga dan atau tanah warga maupun tanah fasilitas umum .
Bahwa terkait panggilan sidang pada sekitar tahun 2016 dan atau tahun 2017 para pihak tergugat maupun turut tergugat dianggap mengguunakan hak nya ( hal 39 )
Bahwa hal tersebut kurang bijaksana dan atau kurang tepat dan juga di duga karenakan adanya rekayasa jaringan mafia tanah
Bahwa asep makmun beserta jaringan nya berusaha menututupi dan mengahalang halangi pihak baik itu tergugat maupun turut tergugat ( periksa surat pernyataan Asep makmun terkait adanya undangan sidang )
Bahwa diduga motifnya agar pihak pihak yang berkolusi saja yang masuk perkara dan atau pihak yang tak paham riwayat masyarakat adat dan atau sejarah zaman kolonial terkait adanya EV
Bahwa hal tersebut menjadi indikator adanya kolusi jaringan mafia tanah sehingga pihak yang berkolusilah akan mendapatkan keuntungan baik pihak PJ menang maupun OT menang
Komentar
Posting Komentar