Kasus Dago Elos Drama Mafia tanah terpanjang dalam sejarah

  Bismillah Alhamdulillah , Berikut ini kami sampaikan kasus Rekayasa Mafia Tanah Dago Elos Melawan Muller cs dan atau Didi Koswara Cs melawan Muller cs . Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah . Hal ini Sangat Merugikan warga Negara bahkan pemerintah . Bahkan Staff Presiden dan atau Mentri Atr Bpn juga hampir ketipu . 

( Dan selain itu mari kita tunggu pernyataan walikota Bandung dalam pemberitaan yang menyatakan telah mempelajari kasus ini . Mohon dengan hormat kami di berikan salinan nya ) 

Alhamdulillah atas Rahmat Allah Wakil Ketua Komisi 2 Bapak Dede Yusuf dalam rakernas mulai mencoba memahami , Bahwa menanggapi Laporan Kami beserta Warga Kampung Cirapuhan dan warga Negara Lainnya . Bahwa Kampung Cirapuhan telah dan hendak diubah jadi Dago Elos . Bahwa sejak 40 tahun ini aksi mafia Tanah meningkat . Bahwa banyak legal Standing bermasalah . Dan lagi banyak juga pihak yang dihalang halangi haknya dan atau di Intimidasi oleh jaringan mafia tanah Ini ( dan atau diduga ada yang Digelapkan ) 

Perlu dijadikan suatu pelajaran Penting dalam menganalisa Film . Sekalipun Film Sejarah ! Bahwa kita harus dalam keadaan sadar dan punya kemampuan menganalisa yang sekalipun mendasar . Yang paling penting kita paham dan juga utama bahwa Film adalah Film . Sebelum kita menganalisa isi dari film kita harus paham bahwa itu adalah Film . Yang mana ada Sutradara , pemain protagonis , antagonis dan juga peralatan Film . Sehingga Bila kita dapati pemeran protagonis menyampaikan Nasehat yang baik pun dan atau pernyataan yang kurang baik pada pemeran Antagonis . Kita Harus paham bisa jadi demikian namun bisa jadi itu hanya sudah menjadi skenario Film Sandiwara . 

Hal Ini perlu kami jelaskan karena berpotensi sangat membahayakan bila mana Sandiwara sudah masuk ke Ranah Hukum . Sehingga banyak pihak dibuat tak paham mana Fakta dan atau Substansinya dan atau rekayasa  . Tragedi 14 agustus 2023 Polisi Bentrok dengan warga . Dan atau meningkatnya kriminalitas di kawasan juga di tandai dengan salah satu korbanya adalah warga Kampung Cirapuhan Uci Kuswida . Pada sekitar akhir mei 2023 dikeroyok hingga gugur beberapa saat setelahnya uang damai 10 juta sampai 20 Juta . 

Bahwa pihak tergugat menjelaskan Banyak Hal ( seolah A hingga Z ) .  dan juga mengajukan Bab Alat Bukti juga sangat banyak .Bahwa kami sependapat apa yang disampaikan hakim dalam putusan pengadilan negeri  hampir semua nya tak ada kaitan nya dan atau tak bisa melumpuhkan Pihak Penggugat Muller cs ( Pt Dago Inti graha cs ) dan lain lainnya .

Bahwa kami perlu menjelaskan dan tegaskan bahwa kami tidak di pihak Penggugat maupun tergugat karena kami duga kuat mereka adalah bagian dari jaringan Mafia Tanah Modus Saling Gugat ( beberapa pihak hanya dilibatkan saja ) . 

Bahwa Penjelasan Pembela Isidentil ( kelompok tergugat Terbesar )  substansinya tidak jujur . Dikatakan 1.  bahwa dalam sidang di kasih tahu batas oleh Bapak nya ( tanpa menyebutkan bapak nya bernama ahya ) - Periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit

2 . Bahwa Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema Alias Ny Nini Karim SH tahun 1967 ( hal Ini bertolak belakang dengan kesaksian warga dan juga Laporan pemkot Bandung tahun 1973 )  Periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit dan atau bab alat bukti dalam putusan PN Bandung dan atau Periksa Pdf tentang yayasan ema alias Ny Nini karim

3 Bahwa ada kesepakatan dengan Bu Raminten cs bahwa para tergugat adalah penggarap di 4 buah Eigendome Verponding Bu raminten bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 dengan luas 6,9 hektar ( muller menggugat hanya 3 dengan luas sekitar 6,3 Hektar ) Hal ini juga sebagai indikator adanya hal bertolak belakang dengan demo anti hak barat Eigendome verponding . Ini juga mempertegas adanya bukti Sandiwara yang masuk ke ranah Hukum . Periksa Putusan PN Bandung

4. Bahwa Didi Koswara ( tergugat 1 ) adalah Pihak paling lama ( ini juga nggak sinkron dengan pernyataan asep makmun lahir dan di besarkan di daerah ini . Bahwa juga ada pernyataan pihak tergugat yang tak perlu menjelaskan detail riwayatnya ( substansinya banyak tak bersambung baik itu dengan pembelaan lainnya karena bahwa banyak  para tergugat ( yang menjadi simpatisannya ) yang diragukan cara mendapatkan dan atau menguasai fisik lahan ) Periksa Putusan PN Bandung

Dan Ketika pertemuan Forum Dago Melawan bersama Warga kampung Cirapuhan tanggal 30 april 2025 , 5 Bahwa Asep Makmun menyatakan bahwa telah mempelajarinya sejak sekitar 40 tahun ini ( ini agak benar karena bapaknya meninggal tahun 1970 an . Sehingga pernyataan nya di kasih tahu batas oleh bapak nya di ragukan . Menurut kami diduga kuat bahwa asep makmun cs telah menyalahgunakan Surat Bpn tahun 1983 hampir identik dengan pernyataan nya yang menyatakan mempelajari sejak sekitar 40 tahunan dan bertolak belakang dengan kesaksiannya terkait di kasih tahu batas oleh bapaknya ) Periksa suara dalam video Forum dago melawan di kampung Cirapuhan tanggal 30 april 2025 dengan durasi 17 menit

6. Bahwa asep Makmun lahir dan di besarkan disini ( daerah yang disengketakan )  hal ini pun bertolak belakang dengan kesaksian warga bahwa bapaknya  datang sebagai pekerja tahun 1960 an sedangkan asep makmun lahir sekitar 1950 an . Periksa juga pernyataan pak Slamet Bin Karto

7 , Bahwa Pjs rw 02 dago elos bernama soleh ( masih ada hubungan keluarga dengan Asep Makmun dan atau Didi Koswara ) menyatakan bahwa dia keturunan Prabu Siliwangi . 


Bahwa kami sependapat apa yang disampaikan hakim dalam putusan pengadilan negeri  hampir semua nya tak ada kaitan nya dan atau tak bisa melumpuhkan Pihak Penggugat .Bahwa Penjelasan Pembela Isidentil ( kelompok tergugat Terbesar )  substansinya tidak jujur .  Periksa Putusan PN bandung

Bahwa menurut warga Riwayat . Keluarga Tergugat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :  

Bahwa sekitar tahun 1960 Keluarga Tomi dan Rokayah memperkerjakan seorang pekerja bernama Ahya . Lalu ahya bersama keluarga nya di beri tempat sementara oleh Keluarga Tomi Rokayah  . Ahya mengajak anak anak nya yang bernama Enih ( Enih kemudian menjadi Istri Didi Koswara ) , Asep Makmun dan juga Nanang . Dan Selain itu juga di ajak pula  ( kemudian hari ) adik ahya yang bernama Ada alias Suada alias Suhanda . 

Bahwa Inilah yang tak diakui oleh Asep Makmun cs dan atau oleh keluarga nya . Bahwa pada tanggal 30 april 2025 , kami Muhammad Basuki Yaman menanyakan langsung  pada nya dalam forum tersebut  terkait adanya pihak yang menanyakan pada kami  bagaimana bisa saya tahu riwayat . Bahwa saya jelaskan bahwa dengan mempelajari berkas berkas dan bertanya pada banyak saksi diantara  adalah cucu cucu masyarakat adat Kampung Cirapuhan . 

Bahwa kemudian saya konfirmasikan bukan kah Pak asep tahu bahwa saya pernah bertemu dengan Cucu cucu masyarakat adat sedangkan bapaknya pak asep ( yang bernama ahya )  diajak kerja oleh Cicit nya masyarakat adat ? 

Bahwa yang dimaksud Cucu cucu  adalah Amat bin Mardasik ( amat adalah Cucu Nawisan , Mardasik adalah menantu Nawisan karena mardasik menikah dengan Eyong binti Nawisan ) , Diman bin Adikarta ( Diman adalah Cucu Nawisan , adikarta adalah menantu Nawisan karena Adikarta  menikah dengan Emeh binti Nawisan ) 

Bahwa yang di maksud Cicit masyarkat adat adalah keluarga Tomi . Karena Tomi adalah suami dari Rokayah sedangkan Rokayah anak dari Tama Bin Hasim . Tama adalah Cucu Nawisan karena hasim alias hasyim adalah suami dari Okoh binti nawisan . Catatan tambahan sekalipun usia tomi atau rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan atau Diman , Namun Amat atau Diman adalah paman dari Rokayah .

Bahwa salah satu yang jadi akar masalah nya adalah tanah salah satu keturunan masyarakat adat ini yang kemudian secara sepihak di sertifikatkann nya . sehingga jadi lah shm 80 meter . Bahwa Keluarga masyarakat adat ini lah dan sepihak dengan mereka lah yang bisa melumpuhkan Muller cs . 

Namun diduga kemudian kenyataannya Jaringan Ini membuat skenario baru .diduga kuat dengan motif ingin menguasai lahan lahan pihak lainnya .

Bahwa perihal Bab Alat Bukti pihak tergugat seolah menyatakan Tertib administrasi pertanahan .

( periksa video sidang 13 menit ) 

 Bahwa diduga kuat itu juga merupakan adanya bukti manipulasi data data dan penyerobotan tanah sistematis dengan Kolusi Korupsi dan atau Nepotisme . Bersama dengan oknum warga oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , Oligarki , spekulan dan atau simpatisan lainnya . 

Bahwa ada bukti tertulis yang dikeluarkan tahun 1999  yang mana secara verbal di jadikan alat penghalang halangan hak masyarakat adat baik itu di Dago Elos Rw 02 dan juga Di kampung Cirapuhan rw 01 . Sehingga kadang bila mana tidak berkolusi dengan jaringan ini maka akan di persulit . Namun bila mana berkolusi akan merubah riwayat dan atau lainnya .

Selain itu ada kasus indikasi Intimidasi lainnya yaitu tahun 2008 , Jaringan mafia ini menggunakan atribut dan atau menyewa truk TNI untuk menimbun Lapangan Bola dengan galian pondasi hotel Wirton Dago . Tahun 2009 simpatisan nya menurunkan banyak ormas / lsm untuk membangun rumah ( saat ini di pegang oleh Diki Sulaeman ) rumah ini merupakan objek kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos . Tahun 2012 Pengacara Iwan surjadi melaporkan Muhammad Basuki Yaman ke Polsek Coblong . atas dugaan pengrusakan patok . Padahal patok di pasang di tengah jalan dan riwayat dan atau batas nya tak jelas . Diduga kuat mereka dalam satu jaringan Mafia Tanah atas tanah 270 m , 868 m dan wakaf lain lain yang mana berkorelasi dengan Pbb 15.000 meter dan shm 80 m dan atau dalam Modus rekayasa Gugatan muller cs . 

Sehingga adanya kejadian dan atau pengkondisian sebelum nya inilah yang juga merupakan indikator adanya kolusi Saling Gugat bukan gugatan murni . Namun Rekayasa dengan Modus Saling Gugat . 

bahwa Dalam sanggahan pihak tergugat di nyatakan error in objecto dan atau error in person . Yang artinya kurang lebih salah objek dan atau salah alamat dan juga salah pihak dan atau salah orang dan atau tidak jelas . Sebelum kami bahas lebih lanjut terkait pokok perkara ( sebagai sanggahan dan atau pembelaan dan atau eksepsi para tergugat ) lebih dulu kembali kami mengingatkan bahwa dalam sebuah sandiwara tetaplah Sandiwara . 

Sehingga nilai positif atau negatif  dan atau keadaan subtansi nya bisa jadi melekat pada pemerannya dan atau tidak sama sekali melekat pada pemeran dan atau keadaannya  . Bahkan misalnya sebagai contoh pemeran sandiwara terpukul , hal ini bisa memang fakta nya terkena pukulan namun fakta lainnya bisa saja trik dalam pembuatan sandiwara . 

Bahwa penjelasan kami Hal Error In Objecto . Kita Harus menyimak penjelasan pihak pembela Isidentil ( tergugat 2 asep makmun ) 1 . bahwa di kasih tahu sama bapak nya perihal batas ( periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit ). 

Selain itu 2 . bahwa adanya Motif kesepakatan dengan Bu raminten cs  yang mengklaim 4 buah eigendome verponding seluas sekitar  6,9 hektar . yang mana Pihak tergugat menyepakati bahwa ( pihak tergugat ) berada pada alas hak barat versi Eigendome verponding  Bu raminten . Dan juga selain itu mengakui bahwa Didi Koswara punya kesepakatan dengan yayasan Ema alias ny Nini Karim tahun 1967 dan atau 1968 . Pihak Yayasan ema alias ny Nini Karim pun menggunakan alas hak barat .

Dan juga juga perlu kami tekan kan bahwa pihak bu Raminten cs telah memberi kuasa tanggal 1 juni 2016 ( hal ini waktu sebelum gugatan ) . Sekalipun Hakim tidak menerima Raminten cs menjadi para Pihak Namun ini menjadi indikator bahwa para Pihak tergugat lah yang ada Motif lebih dulu untuk melakukan klaim objek yang sangat luas Bahkan lebih parah di banding pihak penggugat . Muller cs menggugat 3 buah eiegendome ( sekitar 6,3 hektar ) namun para pihak tergugat mengklaim 4 buah Eiegndome ( sekitar 6,9 hektar ) . 

Kami menyatakan Raminten cs lebih parah karena dalam eigendome verponding 6467 ( yang tidak digugat muller cs ) ada makam masyarakat adat kampung Cirapuhan . Hal ini pula berpotensi adanya kolusi dengan para pihak yang bertumpuk tumpuk . Selain dengan Raminten cs , ada lagi dengan Iwan surjadi Cs  ( periksa shm 270 m , 868 m dan atau 80 m juga adanya wakaf dan lain lain )  dan atau Deddy Mochamad Saad cs ( periksa adanya Pbb 15.000 meter - dan juga ada info telah mangalami manipulasi dan atau perubahan luas mulai puluhan meter hingga 11.000 meter hingga 13,000 mter )

Dan Juga 3 Bahwa tahun 1999 tokoh rw 02 dago elos dan rw 01 kampung Cirapuhan bertanda tangan ( termasuk asep makmun ketika itu sebagai  , bahkan Pak Abidin - ketika itu sebagai ketua rw ) mengakui bahwa lapangan Bola ( yang saat ini telah dichaoskan oleh jaringan mafia tanah ) masuk ke rw 01 Kampung Cirapuhan ( baca kesepakatan dan atau laporan tahun 1999 ) .( baca kesepakatan dan atau laporan tahun 1999 ) .Wilayah ini lah yang mana wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 yang di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 dengan berbagai modus .

Dan juga sekitar tahun 2006 atau tahun 2007 , Ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ( muhammad Basuki Yaman ) menagih batas wilayah pada ketua rw 02 dago elos ( asep makmun ) dan juga ketua rt di rw 02 dago Elos ( agus Salyono ) namun mereka mengabaikan nya . Bahwa saksi dalam hal ini adalah Nina alm ( Istri Ilham latama - nama ini tercatat sebagai tergugat ) Ali Nurdin , Ucu dan juga Empud Saepudin Alm . Namun sebagai catatan tambahan bahwa mereka ( saksi saksi hanya sebatas tahu adanya semacam referendum tak tahu pasti pembicaraan sebelumnya yaitu terkait batas wilayah )  

sehingga Ketua rt 07 rw 01 Dago berkirim surat pada lurah Dago tahun 2007 . ( dan  tahun 2025 juga kami , Muhammad Basuki Yaman , koordinator pertanahan kampung Cirapuhan berkirim surat pada mendagri dan lain lain ) 

Dan Lagi 4 Bahwa shm 80 m dan juga shm 270 m an Didi Koswara . Dan juga shm 868 meter an Ismail Tanjung dan juga wakaf masjid dan wakaf atau lain lainnya . Dan jadi catatan  atas nama ( an ) semua nya bisa sewaktu sewaktu berubah karena aksi ini adalah aksi jaringan . Yang mana aksi jaringan butuh penelusuran dan atau pemeriksaan lebih jauh . 

Bahwa yang kami sebutkan ini merupakan objek di kampung Cirapuhan yang ada manipulasi pihak pihak yang di luar warga kampung Cirapuhan bersama oknum warga . Dan atau memasukan jalan ( dan atau fasilitas umum ) sebagai bagian dalam peta nya . Bahwa seolah tak membutuhnya jalan . 

Hal ini bisa jadi memungkinkan demikian . Tak menjadi masalah buat pihak yang berkolusi ( namun masalah buat warga kampung Cirapuhan ) . Karena dengan adanya modus Rekayasa saling Gugat ini objek objek tersebut akan menjadi bersambung satu dengan yang lainnya . Dan Sehingga akan menutup akses jalan warga . 

Bahwa 3 buah eigendome saja sudah cukup membuat akses jalan sekitar 10 hektar atau 15 hektar lainnya yang ada di tebing tertutup . Sehingga tidak digugat nya Eigendome verponding 6467 oleh pihak penggugat Muller cs adalah Indikator yang mengarah pada semua ini sudah direncanakan . Dan juga Kita perlu memeriksa pelapor an Ade Suherman yang mana diduga kuat objek nya ( bapak ade suherman bernama Iri Samsudin ) berada pada klaim alas hak barat yang identik dengan Eigendome Verponding 6467 . Hal ini semakin membuat rumit masalah bagi yang tak paham betul kondisi lapangan dan kondisi objek perkara dengan klaim hak barat Eigendome verponding . 

Bahwa kami juga perlu menjelaskan objek pribadi kami pun hampir identik dengan 6467 dan atau berbatasan . Namun juga perlu di pahami sekalipun kami dan pihak kami disetujui sertifikatnya pun bisa jadi tak membuat masalah beres . Karena akses jalan kami dan warga warga dan atau juga fasilitas umum tertutup oleh shm 80 m , 270 m dan 868 m dan juga ditambah shm pengajuan Sahidin cs ( bahwa menurut informasi sahidin adalah sopir Bpn kota Bandung yang mengklaim sebagian objek makam dengan melibatkan Udeb ( istrinya bernama panggilan anang ) . Udeb adalah Cucu menantu Nawisan . Udeb adalah menantu Hasim dan atau Okoh binti nawisan ) 

Bahwa selain itu Objek yang diklaim sebagai EV 3742 berada di area puncak yang mana sebagian berdampak pada masyarakat yang ada di tebing timur . Dan juga Selain itu beberapa objek pada EV 3742 cara menadapatkan nya kurang tepat sejak penerbitannya EV tersebut hingga apa yang dilakukan oleh Oknum jaringan Tergugat . Yaitu dengan cara mengchaoskan Lapangan Bola . Tahun 2008 ditimbun dengan galian pondasi pembangunan Hotel Wirton . Pada sekitar tahun 2011 atau 2012 hingga sekarang di pindahkan nya Tempat Sampah depan Dago Resort ke objek tersebut . 

Dan juga Bahwa Simpatisan jaringan mafia tanah telah sejak lama melakukan Intimidasi dan atau penghalang halangan Hak masyarakat adat dan kelompoknya . Sehingga mereka bisa menduduki objek tersebut hingga saat ini . Bila mana ditelusuri riwayatnya sebagian besar akan terputus riwayatnya , Dan atau tak bersambung pada masyarakat adat . 

 Dan memang sebagian lagi akan bisa menyambung namun perlu jadi catatan bahwa hal ini di juga dilakukan dan atau didukung oleh suatu jaringan yang mana melibatkan oknum warga , oknum tomas ( tokoh masyarakat ) oknum Toga ( oknum tokoh agama )  oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan . Yang mana ini membuat mudah muncul nya Legal standing dan atau yang disebut oleh Pihak Tergugat sebagai tertib Administrasi . Padahal ada penipuan riwayat ,  penghalang halang hak dan intimidasi terhadap pihak lainnya

Bahwa puncak dari objek adalah pengalihan dari objek yang berada di Dago Elos rw 02 dan di kampung Cirapuhan rw 01 secara samar samar dialihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 . ) baca Putusan pengadilan Negeri Bandung . Bahwa muller cs menanyakan kepada Bpn yang mana jawabannya objek ada di Dago Elos ( kami tekan kan ada kata Elos .Perlu kami jelaskan Bila mana kata Dago di gunakan bermakna global . Bisa jadi yang dimaksud Kelurahan Dago dan atau bisa jadi Dago Elos dan atau Rw 02 dan atau bisa jadi di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Namun dengan di tambahkan kata Elos maka makna akan mengarahkan pada objek lokasi yang ada di Rw 02 Kelurahan Dago . Dan tak menyangkut Kampung Cirapuhan karena Cirapuhan identik dengan Rw 01 . 

Dan perlu kami tekan kan bahwa pada berkas lama tak ada kata dan atau lokasi di  Dago Elos . Perlu kami jelaskan kata Elos lebih mengacuh pada adanya suatu lokasi di rw 02 yang sebelumnya digunakan sebagai pasar inpress ( pasar inpress beda dengan pasar terminal dago - ini sering di samakan oleh oknum oknum atau pihak yang tak paham ) . Bahwa pasar inpress ada sekitar tahun 1980 an . Kata Elos hampir identik dengan semacam makna kata sekat sekat pada ruangan pasar . 

Sehingga Hal ini perlu dilakukan penelusuran dan atau pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab mencoba mengalihkan lokasi ke Dago dengan penambahan kata Elos . Sebagai Referensi bisa menyimak perbedaan sikap dalam beberapa kelompok atau pihak dalam eksepsi atau sanggahan gugatan terkait nama lokasi . 

Bahwa pembelaan dan atau sanggahan para tergugat terdiri dari 4 kelompok atau 4 pihak 1 Pihak tergugat kelompok pimpinan Pembela Isidentil Asep Makmun 2 Mina 3 Terminal Dago 4 Kantor Pos . sekilas tampak hampir sama namun ada yang sangat krusial adalah ketika kelompok 1 menyebutkan kata Dago Elos ( ada kata Elos ) sementara pihak 2 , pihak 3 , dan pihak 4 hampir tak tampak mengarahkan objek Dago elos . Sehingga hanya disebutkan kata Dago . 

Penambahan kata Elos sangat krusial karena kata elos identik dengan rw 02 dan juga hampir identik dengan adanya dugaan skenario Modus Saling Gugat yang mana menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 menjadi Sarang jaringan Mafia Tanah .  yang mana Indikasi ini pun sudah sejak lama ada hingga saat ini 2025 . Dan atau tempat menyimpan objek yang mana dijadikan sebagai objek untuk Kolusi dalam Modus Saling gugat ini . 

Berbeda dengan pihak 1 , Pihak 3 dan pihak 4 dalam esksepsi dan atau sanggahan nya seperti saat menjawab penggugat terkait objek gugatan  , maka pihak 3 dan 4 menjawab dengan ... objek di Dago ( tanpa ada kata Elos ) Hal ini mencerminkan dan atau Indikator bahwa pembela nya menyalin dan atau menyampaikan nama lokasi sebagai yang ada dalam berkas yang dimiliki bahwa kata Dago ( tanpa ada elos ) Namun pihak 1 seolah ikut menekankan kata Dago Elos ( dengan penambahan kata elos ) . Bagi yang tak paham dan kurang jeli akan tampak sama , Namun  itu sangat krusial . 

( silahkan periksa dan baca Putusan Pengadilan Negeri secara lengkap ( bukan hanya ringkasan ) dengan seksama . 

Bahwa Selain itu juga Indikator yang mendukung hal ini adalah Putusan Banding . Silahkan Periksa Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung yang lengkap ( bukan Ringkasan ) . Selain peranan Pihak tergugat 3 dan tergugat 4 ( Apud Sukendar dan Alo Sana ) yang kemudian menjadi Pembanding utama . Yang mana pada Hal 41 pada Putusan Banding menyatakan supaya hakim memerintahkan pihak Bpn memproses hak pertanahan warga di rw 02 .

Modus Ini di perkuat akan keberadaan simpatisan nya dan atau pihak tergugat misalnya tergugat no 232 an Cepi dan atau lainnya . Misalnya Cepi , Ilham latama dan lain lainnya masuknya ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . dan atau Ir Jaya . Perlu kami tekankan yang kita bicarakan adalah objek tanah dan atau nama lokasi . Bukan subjek atau Identitasnya orang .  

Hal ini semakin menguatkan bahwa semua pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah Saling gugat ini mengarahkan objek pada Dago Elos dan atau Rw 01 . Padahal objek terluas berada di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Sekitar lebih 50 % hingga 70 % berada di Kampung Cirapuhan atau rw 01 . Perlu juga kami jelaskan adanya persentase 50% dan atau 70 % hal ini mengingat ada nya aksi sebelum dan atau ketika dan atau setelah adanya gugatan mengubah kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . 

Mengacuh pada suatu istilah pencucian uang . Kami menggambarkan hal tersebut diatas sebagai bagian dari yang beri gambaran sebagai  dengan istilah PENCUCIAN TANAH  dengan memanipulasi nama lokasi . Hal ini juga seolah suatu hal yang sepele bahkan Diki Suleaman juga memberi kan istilah baru yaitu kampung Tarbiyah . 

Pokok Masalah yang krusial bukan pada perubahan nama Kampung . Namun Dampak hukum nya atas objek yang disengketakan mengingat salah satu modus nya adalah merubah nama Kampung . sehingga batasnya berubah . dan berimbas pihaknya pun berubah . 

Perlu kami tekankan riwayat sebelum nya bahwa Eigendome 3742 hampir identik dengan kampung Cirapuhan rw 01 . Bahkan pihak warga rw 02 pun tahun 1999 mengakui bahwa lapangan bola berada di kampung Cirapuhan rw 01. ( periksa surat tahun 1997 yang ditandatangani oleh pengurus rw 02 dan bandingkan dengan surat tahun 1999 yang ditanda tangani pengurus rw 02 dan rw 01 ) . 

Periksa lokasi apretemen the maj yang mana berada di Kampung Cirapuhan rt 09 rw 01 . Ujung Selatan apartemen the maj bila mana ditarik garis sejajar ke arah timur maka sejajar dengan SHM Itjih Unus yang mana terletak di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Dan Selain itu ada tiang listrik di batas wilayah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dengan Dago elos rw 02 itu adalah bekas pos kampling warga rt 07 rw 01 yang mana kemudian diduduki oleh salah satu pihak . Sehingga tiang listrik nya ada didalam rumah . 

Bila mana disetujui pihak tergugat secara penuh apakah hal tersebut tidak berpotensi menimbulkan masalah ? Dan lagi lapangan bola yang dichaoskan lalu sekarang menjadi tempat sampah ( kita perlu memahami perbedaan TPA tahun 1974 sd 1984/1989 dengan tempat sampah saat ini yaitu diawali tahun 2008 dengan pembuangan galian hotel wirton dan atau sekitar tahun 2011 dan atau 2012 hingga saat ini 2025 ). Dan juga ditambah limbah air kotor banyak yang mengalir ke arah tebing di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Sehingga batas wilayah sejak lama menjadi masalah . 

Sebelum kami menjelaskan adanya dugaan substansi yang berbeda dengan adanya pernyataan pihak tergugat bahwa terkait   error in person . Bahwa kami sekali lagi menjelaskan adanya dugaan rekayasa dalam modus saling gugat ini . Jadi kami gambarkan sebagai bentuk Film Sandiwara . Bagaimana pun Film Sandiwara bila tampak nyata kita harus memahami bahwa Film Sandiwara adalah Film Sandiwara . 

Sehingga fakta yang ditampilkan dalam adegan Film Sandiwara adalah bagian dari Film Sandiwara . Sehingga Nilai positiv dan Negativ apapun terkadang tidak bisa melekat erat dengan fakta diluar film Sandiwara . Baik itu melekat pada pemeran dan atau pihak lainnya dan atau keadaannya lainnya . 

Berikut ini penjelasan kami yang berupa gambaran kami Bahwa Erorr ini Person adalah salah pihak dan atau salah orang dan atau semacam nya yang disampaikan oleh oknum tergugat Jaringan mafia tanah .

Bahwa 1 dalam berkas putusan Sidang Pengadilan Negeri ada nama Bu Raminten yang bersiap lebih dulu pada tanggal 1 Juni 2016 sebelum adanya gugatan . Yang kemudian diketahui menjadi para Pihak tergugat utama . 

Hal ini menjadi indikator bahwa kondisi ini juga ikut serta melibatkan para oknum tergugat ikut serta dalam perkara yang ada dan atau perkara setelah adanya kejadian 1 juni 2016 . Dengan kata lain Salah pihak ( eror in person ) hanya bagian dari modus pembelaan . Dan atau adanya indikator bahwa para pihak tergugat telah dan atau ber motif menempatkan diri nya dan atau di beri peran sebagai pihak tergugat .

Sehingga Pihak yang diduga Oknum tergugat ini memahami akan adanya kondisi adanya gugatan yang menempatkannya sebagai Tergugat utama . Dan Lagi 2. Bahwa Asep makmun menyatakan ( seolah kondisi Kaget adanya gugatan ) seolah tak hendak membagikan undangan dari pengadilan . Hal ini semakin menguatkan posisi nya sebagai pihak yang ditunjuk ( atau di duga di pilih dalam skenario ) sebagai pihak yang menghadapi sehingga bisa mengubah pokok perkara yang bisa memanipulasi riwayat .  

Bahwa kekagetan ini sangat tidak masuk akal dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa muller cs beberapa kali bertemu dengan asep makmun sebelum proses gugatan . Dan juga bertolak belakang dengan adanya fakta motif Bu raminten Cs . 

Lain dari pada itu ada beberapa fakta yang terjadi hampir bersamaan ketika sebelum kasus gugatan ini terjadi , sebelum melanjutkan analisa kerancuan eror in person versi oknum tergugat. Kita bahas ada kejadian  . Diduga kuat hal ini saling berkaitan saat sekitar sebelum adanya gugatan yaitu : 

1. Pihak tergugat no 1 ( didi Koswara ) membutuhkan dana sekitar 40 juta hingga 200 jutaan pada tahun 2016 dan atau sebelum sekitar januari 2017 . Hal Ini untuk menebus shm 80 meter yang digadaikan yang kemudian hendak di Lelang di balai lelang jalan asia Afrika Bandung . 

2. Bahwa ada pemberitaan Pihak Pt Dago Inti Graha ( atau jo Budi )  menyerahkan uang 300 juta pada Muller cs

3. Bahwa pihak Penggugat menguasai sebagian objek sengketa ( sekitar 220 meter ) 

4. Bahwa diduga riwayat objek yang dikuasai pihak penggugat berasal dari orang yang kenal warga sebagai Budi Harley ( karena membuat aksesoris harley ) , bahwa Budi Harley dari Asep Makmun . ( dan asep mkmun riwayat garapnya butuh pemeriksaan lagi , 

5 Bahwa oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga lagi aktif aktif nya melakukan pembangunan dan atau semacamnya . Dan atau juga pendataan ( periksa juga terkait adanya berkas bab alat bukti pihak tergugat tahun 2013 )  

6 Pihak Luar banyak berdatangan dan aktif di area kampung cirapuhan . Diantaranya tim pengacara Iwan Surjadi sejak tahun 2008 hingga sekitar tahun 2014 dan atau 2015 . Dan juga periksa juga adanya Sarif Hidayat yang memproses pertanahan dengan mendapatkan surat kuasa dari Didi Koswara . ( sementara itu pada tahun 2012 Didi Koswara menyatakan sudah dikuasakan ke asep makmun terkait PBB 15.000 meter , hal ini disampaikan kepada kami ( Muhammad Basuki Yaman ) dan juga ketua rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan Lukman dan perwakilan tokoh masyarakat dago elos Pak Zaenal Abidin seawktu mengunjungi rumah Didi Koswara . ) 

Dan Lagi gambaran kami Bahwa Erorr ini Person adalah salah pihak dan atau salah orang dan atau semacam nya adalah 

3 Bahwa pernyataan tersebut bisa jadi bertolak belakang dan atau rancu dengan adanya aktivitas Sarif Hidayat . 

Adanya aktivitas Sarif Hidayat Memang ada kemungkinan bahwa Didi Koswara cs berseberangan dengan Muller cs . Namun dengan adanya indikator lainnya yaitu yang mana sudah kami jelas kan pada sustansi modus error in objecto pada kasus Konflik Dago ini . Maka hal ini semakin mengarahkan pada dugaan Muller cs dan Didi Koswara adalah satu jaringan dan atau dalam suatu kendali satu jaringan . Sehingga menguatkan bahwa Kasus Dago Elos adalah Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah dalam Konflik Agraria . 

Sehingga persentase subjek tergugat di Kampung Cirapuhan hanya sekitar 0,03 % saja bahkan ini pun masih belum jelas . Yaitu An Didi Koswara yang mana objek yang dikuasainya tak jelas baik itu alas haknya maupun keberadaannya karena sudah pada di operalihkan dan atau di oper wariskan . Tergugat atas nama Apud Sukendar rumahnya di luar wilayah sengketa ( kejanggalan lainnya adalah Muller cs menggugat nya dengan menyebutkan alamat detail jalan dan nomernya . Banyak tetangga rt rw pun bisa jadi nggak tahu alamat detail Apud sukendar namun tahu letak tumahnya )

4. Bahwa salah satu contoh detail yang identik ( hingga sekitar 90 % identik dengan kondisi di lapangan ) dengan akurasi pendataan tergugat adalah di masukan nya Keluarga Udin Sudinta sebagai tergugat . Keluarga Udin Sudinta alias Udin S tercatat sebagai tergugat no 22 , no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 , Sebelumnya kami perlu jelaskan Indriyani dan Cepi adalah Anak dari Udin S . dan Oyoh S adalah istri Udin S . 

Adapun pernyataan kami hingga sekitar 90 % identik dengan kondisi di lapangan adalah 1 . Digunakan oleh Indrayani yang berlokasi di Dago Elos , 2 di gunakan sebagai tambal Ban berlokasi di sekitar pagar terminal Dago , 3 digunakan sebagai warung kopi berlokasi di sekitar pagar terminal Dago , 4 digunakan oleh Cepi 5. di oper kan ke pak Dirman . 6 masih butuh pemeriksaan lanjutan ,  ( silahkan periksa Berkas lengkap Putusan Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan tingkat lainnya. Catatan penting Mohon periksa berkas lengkapnya bukan Ringkasannya . Maka akan didapati pengalihan nama pihak dari keluarga Udin S tersebut ) 

Bahwa Pada beberapa kasus tergugat berpotensi di untungkan . sehingga bisa berdampak masalah baru bila di menangkan . Dan salah satu contoh kasus adalah dalam kasus tergugat no 232 dan 233 yang mana objek nya berada di kampung Cirapuhan namun di kondisikan dan atau di manipulasi jadi Dago Elos . 

Hal ini bisa semakin tampak bila kita melakukan pendalaman pada tergugat no 1 yaitu Didi Koswara . Selain sebagai tergugat no 1 . Didi koswara diduga kuat telah dan tengah dijadikan semacam Boneka oleh jaringan mafia tanah ini . Sehingga sebelumnya sudah di buatkan shm 80 m dan 270 meter dan atau PBB seluas 15.000 meter ( masalah bisa semakin rumit dengan dialihkan nya pada pihak yang belum di munculkan dalam perkara perdata yaitu diantaranya Deddy Mochamad Saad dan juga Iwan Surjadi dan lain lainnya . Termasuk pihak spekulan dan atau LSM dan atau Ormas ) 

Bahwa dengan menjadikan tergugat utama dan juga alas hak yang dikondisikan jauh sebelumnya dan atau hingga dalam perkara . 

Bahwa membuka potensi adanya kolusi yang melekat pada alas hak nya yang sebenarnya tak jelas . Dan atau juga yang di lekatkan pada pihak pihak yang ditunjuk sebagai tergugat lainnya ( misalnya semacam kasus keluarga Udin S) 

Bahwa sehingga membuka potensi objek objek pihak lainnya bisa dijadikan objek yang di kolusi kan , 


Dalam Drama Sandiwara Konflik ini ada pesan yang harus benar benar kita pahami dalam keadaan sadar .  

Bahwa Eror in Objecto adalah tepat ! muller cs menggugat objek di Dago elos sementara itu objek berada di kampung Cirapuhan dan Dago elos . Setuju ? Sepakat ? Mendukung ?Bagi yang tak paham akan dengan mudah nya mendukung pernyataan error in Objecto yang disampaikan pihak tergugat tersebut dan tergiring pada peran protagonis yang diperankan pihak tergugat utama . Namun sekali lagi kami menekan kan,   harus benar benar kita pahami dalam keadaan sadar .  Bahwa ada pengalihan yang dilakukan oleh pihak penggugat maupun oknum tergugat yaitu Kampung Dago elos rw 02 dan Kampung Cirapuhan  rw 01 menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa dengan seksama duduk perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Lengkap dan Pengadilan Tinggi dan lainnya - catatan penting yang lengkap nya bukan yang ringkasanya . 

mengurai benang kusut kasus ini membutuhkan pemahaman dan atau pengetahuan Hukum Agama hukum Negara dan juga Norma Masyarakat terkait tanah . Dan juga selain itu butuh pemahaman dan atau pengetahuan riwayat . Dan juga Strategi yang sangat tepat Adil dan Bijaksana dalam mengaplikasikannya . Karena hal ini sangat komplek . Pihak pihak yang tak memahami akan hal ini semakin membuat masalah ini semakin ruwet sehingga jauh dari azas Adil dan Bijaksana . dan juga jauh dari diputuskannya dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Pernyataan

Daftar Isi Kasus Dago Bandung

kasus Dago Elos ( Daftar Isi Kasus Dago )